Seperti yang terjadi saat malam takbiran dan jelang salat Id, Jumat (17/7) lalu antara warga kampung Jati Selatan dan Cipinang Jagal, Pulogadung, Jakarta Timur. Berawal dari perang petasan, tawuran pun pecah. Daerah tersebut memang terkenal sering tawuran.
"Sebenernya masalah tawuran cuma karena hal-hal kecil tapi dibesar-besarkan. Masalah tongkrongan, rebutan pacar, cuma gitu aja," ungkap Bripka Ukke Adhnan di RSCM, Salemba, Jakpus, Minggu (19/7/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi menduga kejadian tersebut adalah dendam lama mengingat wilayah antar kampung di daerah tersebut kerap terlibat tawuran. Mayoritas pelaku tawuran adalah anak-anak muda.
"Jago kandang gitu. Ingin menunjukkan jati diri. masalah ego, ingin membusungkan dada. Mereka adalah kategori orang-orang yang tidak memahami dan menjalani butir pancasila," tutur Ukke.
Ukke pun mengingatkan, apapun alasannya, tawuran tidak dibenarkan. Pelaku dapat dijerat pidana terutama jika menelan jatuhnya korban.
"Barangsiapa yang melakukan tindak kekerasan hingga jatuhnya korban maka akan dikenakan sanksi seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku. Payung hukum tak pernah memilah milih siapa pelakunya," jelas Ukke.
Sebagai penegak hukum, Ukke mengimbau agar pemuda yang kerap ikut-ikut tawuran memikirkan dampak ke depannya. Ia juga mengatakan, peran tokoh antar-desa diperlukan untuk menghindari terjadinya tawuran terulang kembali.
"Imbauan secara pribadi berharap kepada para pemuda lebih mempererat silahturahmi serta mampu menjabarkan persaudaraan, persatuan, perdamaian serta hukumnya wajib memikirkan tindak lanjut masa depan secara individu," ucapnya.
"Para tokoh juga perlu meningkatkan komunikasi. Saling mendekatkan antar warga. Perlu ada kerjasama. Itu tindakan preventifnya," imbuh Ukke. (elz/mok)











































