"Angie tidak mendapatkan remisi karena tidak memenuhi syarat yang diatur dalam PP Nomor 32/1999," kata Kepala Rutan Pondok Bambu, Sri Susilarti saat dikonfirmasi, Jumat (17/7/2015) malam.
Dalam PP 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan diatur sejumlah syarat bagi napi kasus korupsi. Di antaranya bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya. Napi tersebut juga harus melunasi denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari 1.042 napi di Rutan Pondok Bambu, ada 346 orang yang mendapat remisi, 2 napi langsung bebas setelah mendapat remisi khusus.
"2 orang langsung bebas setelah dikurangi remisi khusus, yang 1 besaran remisinya 15 hari, yang satu lagi remisi khusus 1 bulan," sambung Sri.
Sri secara khusus menyoroti over kapasitas di banyak rutan/lapas termasuk di tempat dirinya bertugas. Menurut dia over kapasitas membuat situasi menjadi rentan terjadi kericuhan termasuk pelanggaran tata tertib.
"Rutan fungsinya untuk menahan tapi karena Lapas over kapasitas jadi rutan mendapat limpahan narapidana. Tingkat hunian jadi padat, khusus dari Pondok Bambu pada bulan puasa sudah 3 kali dipindahkan ke rutan lain," ujar Sri.
Angie sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta pada tahun 2012. Tapi di tangan hakim agung Artidjo Alkotsar, vonis Anggie dinaikkan menjadi 12 tahun penjara. (fdn/erd)











































