Pesan Wapres JK Buat KY dan Polri Dalam Kasus Laporan Hakim Sarpin

Pesan Wapres JK Buat KY dan Polri Dalam Kasus Laporan Hakim Sarpin

Hardani Triyoga - detikNews
Jumat, 17 Jul 2015 14:15 WIB
Pesan Wapres JK Buat KY dan Polri Dalam Kasus Laporan Hakim Sarpin
Foto: Armenia Resty
Jakarta - Dua komisioner Komisi Yudisial (KY) yaitu Suparman Marzuki dan Taufiqurochman Syahuri ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini terkait kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilaporkan hakim Sarpin Rizaldi

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengingatkan agar KY dan Polri bisa saling menahan diri dalam kasus ini.

"Itu juga sebaiknya menahan diri, menghormati tugas masing-masing, tapi saling menghargai," ujar JK di Istana Wapres, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (17/7/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan sesuai fungsinya KY mesti mengawasi hakim yang sesuai aturan. Namun, pengawasan ini mesti dilakukan tidak menyalahi aturan.

"KY tentu tugasnya mengawasi hakim, pengadilan dengan cara sesuai aturan yang wajar. Artinya jangan dulu mengumbar pernyataan sebelum kasusnya selesai. Tidak bisa mendahului," ujar JK di Istana Wapres, Jakarta, Jumat (17/7/2015).

Begitupun pihak kepolisian. JK meminta agar polisi bisa melakukan langkah bijak dalam menjalankan tugasnya. Sebelum penetapan tersangka mestinya dalam kasus ini disesuaikan dengan etika hakim.

"Polisi harusnya somasi dulu, jangan langsung tersangka. Memang menjalankan tugas, tapi sebaiknya  sesuai etika," katanya

(hty/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads