Perampungan revisi ini membuat dua parpol yang sedang konflik yaitu PPP dan Golkar berpeluang bisa ikut Pilkada.
Ketua Umum DPP PPP hasil Muktamar Surabaya, Romahurmuzy atau Romi mengkritisi kebijakan KPU ini. Menurut dia cara KPU ini hanya membuat peluang polemik jadi lebih panjang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia pun mengimbau kepada pengurus PPP hasil Muktamar Jakarta yang dipimpin Djan Faridz agar berbesar hati. Ia berjanji akan mengakomodir pihak Djan Faridz dalam kepengurusan.
"Saya ajak dengan semangat Idul Fitri pada Pak SDA dan Djan Faridz agar menyudahi segala permasalahan. Jangan dipikir konstituen kita gembira. Mereka justru simpatik. Dalam semangat maaf memaafkan. Kita akan mengakomodir siapapun," sebut Anggota Komisi III DPR itu.
Terkait kesepakatan yang menjadi perampungan revisi PKPU, ia meminta hal ini mesti disesuaikan dengan Undang-Undang Parpol. Pasalnya, perampungan revisi ini justru membuat ketidak sesuaian dengan UU Parpol.
"Ini belum dapat penjelasan dari KPU. Bagi kami meski ada kesepakatan di kediaman Pak JK, dari PPP kami belum memberikan persetujuan soal konsesnus sepakat mengisi dua kepengurusan. Itu melanggar undang-undang," tuturnya.
Lanjutnya, mestinya KPU di bawah pimpinan Husni Kamil Malik bisa mencontoh KPU yang menangani konflik internal kepengurusan PKB antara Muhaimin Iskandar serta Abdurahman Wahid (Gusdur).
"Kami tidak setuju. Dulu waktu KPU 2009 meloloskan pencalonkan kepengurusan PKB di bawah Muhaimin, dia digugat. Dia menang di PTUN dan belum inkrah. Jadi, KPU saat itu menunggu putusan yang Inkrah," ujarnya.
Langkah KPU saat ini dinilainya tak sesuai dengan logika pemikiran. Menurutnya, cara ini justru mengajak parpol untuk bertentangan dengan undang-undang.
"Lalu, kenapa KPU sekarangย justru membangun kesepakatan dengan mengajak parpol melawan undang-undang. Menurut kami ini logika pemikiran yang salah, tidak dibenarkan," tuturnya.
(hty/erd)











































