Kedua tersangka yaitu Duryadi (38) selaku pemilik sekaligus peracik dan Supriyadi (30) selaku karyawan Duryadi yang mengedarkan miras oplosan tersebut.
"Tersangka membuat miras dengan cara dioplos dengan bahan-bahan tertentu kemudian menjualnya di Kampung Bulak RT 05/12 Pekayon, Bekasi Selatan, Kota Bekasi," terang Kapolresta Bekasi Kota Kombes Daniel Bolly Tifaona kepada detikcom, Jumat (17/7/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka berniat jualan di malam takbiran ini karena banyak peminatnya, namun beruntung miras oplosan ini bisa kami gagalkan sebelum dikonsumsi warga karena ini sangat membahayakan," katanya.
Tersangka mengoplos miras tersebut dengan campuran bahan-bahan terdiri dari alkohol murni ditambah aroma atau pewarna untuk makanan dan minuman, minuman energi dan air putih. Miras oplosan tersebut mengandung alkohol tinggi sekitar 80-90 persen.
"Tersangka menjual miras oplosan ini ke konsumen seharga Rp 20 ribu per plastik," tuturnya.
Di lokasi, polisi menyita barang bukti seperti miras oplosan siap edar sebanyak 99 bungkus dengan volume 99 liter, 14 liter alkohol murni, miras oplosan yang sudah jadi dalam kemasan jeriken sebanyak 20 liter, 10 botol kecil zat pewarna dan aroma, 350 sachet minuman energi sebagai campuran, buku pembukuan dan uang hasil penjualan Rp 563 ribu.
(mei/dra)











































