Maling ini Ditangkap di Tangerang, Saat Satroni Rumah yang Ditinggal Mudik

Maling ini Ditangkap di Tangerang, Saat Satroni Rumah yang Ditinggal Mudik

Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 16 Jul 2015 22:32 WIB
Maling ini Ditangkap di Tangerang, Saat Satroni Rumah yang Ditinggal Mudik
Foto: istimewa
Jakarta - Mudik lebaran kerap dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk melakukan tindak pidana, salah satunya pencurian di rumah kosong. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian sendiri telah menginstruksikan jajarannya untuk melakukan patroli di rumah warga terutama yang ditinggal mudik.

Upaya ini rupanya cukup ampuh dalam meminimalisir pencurian di rumah kosong (rumsong). Terbukti, seorang pelaku rumsong yang tengah beraksi dirumah warga di Kampung Cibodas RT 2/1 Cibodas, Kota Tangerang, berhasil diamankan warga dan aparat Polsek Jatiuwung.

Kasubag Humas Polresta Tangerang Kota AKP Triyani Handayani mengungkapkan,pelaku bernama Adhar (38) ini tertangkap tangan oleh warga dan Polsek Jatiuwung saat mencoba mencuri di rumah Hermanto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Warga melaporkan adanya gerak-gerik mencurigakan pelaku di rumah korban sehingga langsung melapor ke Polsek Jatiuwung. Patroli Polsek Jatiuwung yang kebetulan sedang patroli di dekat lokasi segera datang ke TKP dan mengamankan pelaku," jelas Triyani dalam keterangannya kepada detikcom, Kamis (16/7/2015).

Saat digeledah, pelaku membawa sebuah besi pahat, badik dan motor Suzuki Thunder warna biru bernopol B 6064  CGX. Tidak hanya itu, polisi juga menyita sebuah tas ransel milik pelaku yang di dalamnya berisikan 5 buah memoory card ukuran 32 GB bertuliskan 'Jak TV', 1 buah kaset rekaman ukuran 32 GB betuliskan'Jak TV', 1 unitiPad, 1 buah handphone Smartfren, 1 buah buku tabungan Bank OCBC NISP, 1 buah buku tabungan Bank Artha  Graha.

"Saat dilakukan interogasi terhadap pelaku, tersangka mengaku sebelumnya mencuri di rumah Sumadi, wartawan JakTv di Kampung Uwunggirang RT 1/w1 Uwung Jaya, Cibodas, Kota Tangerang," jelasnya.

Sementara di rumah Hermanto, tersangka belum berhasil mencuri karena tertangkap basah. Hanya saja, tersangka sudah merusah kayu kusen, kaca dan pintu kamar di rumah Hermanto.

"Terhadap  tersangka dalam proses penyidikan lanjut di Polsek Jatiuwung dan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP, ancaman 7 tahun penjara," tutupnya.

(mei/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads