Demikian disampaikan, Pejabat Sementara Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, Pekanbaru, Ipda M Bahari Abdi kepada wartawan, Kamis (16/7/2015).
Dia menjelaskan, dalam razia diketahui satu penguhuni atas nama Roni Miswanto (42) sebagai bandar narkoba di dalam LP Kelas II A Pekanbaru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Barang bukti yang berhasil disita, kata Bahari, satu paket narkotika seberat 3,81 gram. Selanjutnya, 3 paket kecil sabu, satu unit timbangan digital. Dan ada 5 plastik bening untuk membungkus narkoba. "Saat ini tersangka diserahkan kepada kita. Untuk saat ini proses pemeriksaan masih dikembangkan. Kita akan memburu siapa pemasok narkoba ke dalam LP," tutup Bahari. (cha/dra)











































