Dilarang Nyalakan Petasan Saat Takbiran, yang Bandel Pasti Ditangkap

Dilarang Nyalakan Petasan Saat Takbiran, yang Bandel Pasti Ditangkap

Elza Astari Retaduari - detikNews
Kamis, 16 Jul 2015 18:55 WIB
Dilarang Nyalakan Petasan Saat Takbiran, yang Bandel Pasti Ditangkap
Foto: agung pambudhy
Jakarta - Malam takbiran identik dengan petasan yang malah menimbulkan korban maupun kerugian. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian melarang warga untuk membunyikan petasan saat merayakan takbir.

"Yang membunyikan petasan kita tangkap, karena ada UU darurat dan pasalnya yang melarang itu," ungkap Tito di Mapolda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Jaksel, Kamis (16/7/2015).

Jika petasan yang dibunyikan adalah petasan kecil-kecil mungkin tidak terlalu bermasalah. Namun sering kali ditemukan ada warga yang menyulut petasan besar dan berpotensi menimbulkan ledakan maupun kebakaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Petasan kalau besar segini itu seperti bom. Saya sudah perintahkan untuk tangkap. Itu melanggar Pasal 187 dan 188 KUHP. Menimbulkan ledakan kemudian kebakaran, letusan," jelas Tito.

"Kalau UU darurat itu soal larangan membawa alat-alat pemukul, membakar dan peledak. Kemarin ada yang kita tangkap bawa petasan 3 truk di Tangerang," sambungnya.

Dalam pengamanan malam takbiran, jajaran kepolisian telah membuat rekayasa lalu lintas. Bagi warga dari kota-kota penyangga seperti Depok, Bekasi, dan Tangerang, sedapat mungkin akan dialihkan untuk tidak memasuki wilayah Jakarta.

"Yang naik di atas kap, di mobil-mobil bak terbuka, nggak pakai helm, sedapat mungkin kita akan tindak. Bisa teguran atau penilangan," ujar Tito. (elz/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads