Komjen Buwas memberikan penjelasan terkait persoalan ini. Ia menilai kemunculan petisi online ini karena ada upaya provokasi.
"Pasti ada yang provokasi itu. Mungkin tidak paham. Makanya kan saya bilang, mengkoreksi boleh saja. Saya harus menjawab, saya katanya mengkriminalisasi, saya katanya merekayasa KY, kan nggak ada. Masa sih dikriminalisasi. Dilihat saja. Kan dibuktikan saja, dilihat," kata Komjen Buwas di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/7/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harusnya kan tanya sama saya. Pak kenapa kok bapak menetapkan KY sebaga ini' Pastikan saya jawab. Menetapkan ini bukan soal KY'nya. Bukan. Ada seorang melapor, kebetulan namanya Hakim Sarpin. Statusnya hakim, melaporkan pada seseorang ternyata jabatannya komisioner KY. Apakah harus dibeda-bedakan," ujar Komjen Buwas di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/7/2015).
Dia menegaskan pihaknya tidak membeda-bedakan setiap pelaporan. Menurutnya, setiap laporan yang masuk ke Polri harus ditindak lanjuti.
Buwas meminta agar persoalan ini tidak disangkut pautkan dengan urusan instansi.
"Sekarang begini, siapa pun yang melapor pada polisi harus ditindaklanjuti kan. Wajib. Nanti ini yang dilaporkan KY nggak boleh, memang ada perbedaan? Kan nggak, berlaku sama. Jadi jangan dikaitkan dengan institusi dan lembaga," sebutnya.
Lanjutnya, ia terbuka dengan koreksi terhadap dirinya. Tapi, koreksi atau kritikan ini yang bersifat membangun.
"Kan orang memberikan tanggapan suatu koreksi terhadap saya. Saya dikoreksi oke untuk membangun saya. Saya kan berhak menjawab, supaya tidak salah. Kan kritikan maksudnya baik," ujarnya.
Buwas pun mengingatkan kembali dalam kasus ini tak ada kriminalisasi terhadap KY. Ia menegaskan proses kasus ini sebelum penetapan tersangka sudah diproses selama empat bulan.
"Tapi kan saya berusaha menyampaikan, ini loh yang saya sampaikan. Bukan seperti itu. Tidak ada kriminalisasi. Itu saja prosesnya empat bulan, kasus sederhana itu saja prosesnya empat bulan. Kenapa empat bulan? Karena saya harus melakukan pembuktian," tuturnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan dua pimpinan KY yaituย Suparman Marzuki dan Taufiqurochman Syahuri ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya menjadi tersangka terkait kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilaporkan hakim Sarpin Rizaldi.
(hty/erd)











































