Menko Tedjo Mediasi KY dan Hakim Sarpin, Komjen Buwas: Silakan, Supaya Fair

Menko Tedjo Mediasi KY dan Hakim Sarpin, Komjen Buwas: Silakan, Supaya Fair

Hardani Triyoga - detikNews
Kamis, 16 Jul 2015 15:35 WIB
Menko Tedjo Mediasi KY dan Hakim Sarpin, Komjen Buwas: Silakan, Supaya Fair
Foto: CNN Indonesia/Resty Armenia
Jakarta - Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijatno mencoba memediasi kasus hukum yang melibatkan hakim Sarpin Rizaldi dengan dua komisioner Komisi Yudisial yaitu Suparman Marzuki dan Taufiqurochman Syahuri. Kabareskrim Komjen Budi Waseso mempersilakan upaya Menteri Tedjo agar dinilai secara fair.

"Kalau (mediasi pihak) di luar, saya boleh. Memediasi silakan supaya fair," ujar Komjen Buwas di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/7/2015).

Dia mengatakan sebagai pihak yang dinilai netral, Menko Tedjo bisa bertindak sebagai mediasi. Berbeda dengan dirinya jika mencoba untuk memediator.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau saya memediasi dikira memihak salah satu. Nggak boleh dong. Makanya saya bilang, jangan cepat ambil kesimpulan, tapi kita tidak tahu masalahnya. Kasihan masyarakat dong," tuturnya.

Lantas, apakah kasus pencemaran nama hakim Sarpin Rizaldi ini terus berlanjut?

Buwas mengatakan kasus ini akan terus berjalan kecuali Hakim Sarpin sebagai pelapor mencabut laporannya.

"Iya dong harus. Ini kasusnya sederhana, kalau si pelapor mencabut laporan sudah selesai. Saya juga gak bisa, gak boleh dicabut, karena ini ada delik aduan. Kita nggak boleh memediasi, silakan saja. Kedua pihak yang bisa menyelesaikan. Kalau saya bekerja sesuai dengan hukum. Netral kita," sebutnya.

Dua pimpinan Komisi Yudisial (KY) yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Suparman Marzuki dan Taufiqurochman Syahuri dalam penghinaan dan pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan dua pimpinan KY yaitu Suparman Marzuki dan Taufiqurochman Syahuri ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya menjadi tersangka terkait kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilaporkan hakim Sarpin Rizaldi. (hty/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads