"Kalau (mediasi pihak) di luar, saya boleh. Memediasi silakan supaya fair," ujar Komjen Buwas di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/7/2015).
Dia mengatakan sebagai pihak yang dinilai netral, Menko Tedjo bisa bertindak sebagai mediasi. Berbeda dengan dirinya jika mencoba untuk memediator.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas, apakah kasus pencemaran nama hakim Sarpin Rizaldi ini terus berlanjut?
Buwas mengatakan kasus ini akan terus berjalan kecuali Hakim Sarpin sebagai pelapor mencabut laporannya.
"Iya dong harus. Ini kasusnya sederhana, kalau si pelapor mencabut laporan sudah selesai. Saya juga gak bisa, gak boleh dicabut, karena ini ada delik aduan. Kita nggak boleh memediasi, silakan saja. Kedua pihak yang bisa menyelesaikan. Kalau saya bekerja sesuai dengan hukum. Netral kita," sebutnya.
Dua pimpinan Komisi Yudisial (KY) yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Suparman Marzuki dan Taufiqurochman Syahuri dalam penghinaan dan pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan dua pimpinan KY yaitu Suparman Marzuki dan Taufiqurochman Syahuri ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya menjadi tersangka terkait kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilaporkan hakim Sarpin Rizaldi. (hty/erd)











































