Total jumlah narapidana se-Jabar 14.444 orang. "Mereka memperoleh remisi khusus bervariasi lamanya, minimal 15 hari dan maksimal 2 bulan," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Jabar Agus Thoyib dihubungi melalui telepon, Kamis (16/7/2015).
Menurut Agus dari 9.743 narapidana yang mendapatkan remisi, 95 orang langsung bebas. Sebanyak 116 orang merupakan napi korupsi. "Kalau Anas Urbaningrum belum dapat remisi. Kalau yang lain, saya tidak pegang datanya, berapa lama dan siapa saja yang mendapatkan remisi," jelas Agus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT











































