9.743 Napi di Jabar Dapat Remisi Khusus, 116 Napi Tipikor

9.743 Napi di Jabar Dapat Remisi Khusus, 116 Napi Tipikor

Erna Mardiana - detikNews
Kamis, 16 Jul 2015 12:47 WIB
Jakarta - Sebanyak 9.743 narapidana di Jawa Barat yang mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 2015. Sekitar 116 orang di antaranya merupakan napi korupsi.

Total jumlah narapidana se-Jabar 14.444 orang. "Mereka memperoleh remisi khusus bervariasi lamanya, minimal 15 hari dan maksimal 2 bulan," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Jabar Agus Thoyib dihubungi melalui telepon, Kamis (16/7/2015).

Menurut Agus dari 9.743 narapidana yang mendapatkan remisi, 95 orang langsung bebas. Sebanyak 116 orang merupakan napi korupsi. "Kalau Anas Urbaningrum belum dapat remisi. Kalau yang lain, saya tidak pegang datanya, berapa lama dan siapa saja yang mendapatkan remisi," jelas Agus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus menerangkan narapidana khusus yang berhak mendapatkan remisi adalah napi yang telah menjalani masa hukuman minimal enam bulan dan juga membayar pidana denda serta uang pengganti. (ern/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads