"Kasasi kami daftarkan secara resmi melalui pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada hari ini 15 Juli 2015 pada pukul 09.00 WIB. Pendaftaran di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan tegistrasi perkara No. 117/G/2014/PTUN-JKT," kata Djan kepada wartawan di Jakarta, Rabu malam (15/7/2015).
Usai mendaftarkan kasasi, Djan menyebut bahwa putusan PT TUN masih belum inkracht sehingga dia tak ingin ada pihak yang terlanjur senang atas putusan PT TUN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djan enggan membeberkan apa isi kasasi yang diajukan. Namun dia yakin kasasi akan dikabulkan.
"Undang-Undang itu harus dilihat dan dijalankan sebagaimana makna yang tertera didalam pasal pasalnya. Jangan disalahartikan atau dimultitafsirkan," sebut dia.
Sebelumnya Djan telah menang di PTUN saat menggugat SK Menkum HAM yang sahkan kepengurusan Romy. Saat itu sidang dipimpin oleh Hakim Teguh Satya Bhakti. Hakim Teguh pun sempat menangis dalam membacakan putusan.
Namun putusan itu dinilai ultra petita oleh Menkum HAM Yasonna Laoly dan kubu Romy maka itu Yasonna mengajukan banding ke PT TUN dan dikabulkan. (bag/aan)











































