Perampungan revisi ini menjadi dua parpol yang sedang konflik yaitu PPP dan Golkar bisa mengikuti Pilkada. Pasalnya, draft yang direvisi dalam proses pendaftaran di Kementerian Hukum dan HAM.
"Jadi, revisinya sudah selesai. Dan, sedang kita daftarkan ke Kementerian untuk bisa diundang-undangkan," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay saat dikonfirmasi, Rabu (15/7/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada tiga poin menurutnya yang berhasil dirampungkan dalam PKPU ini.
"Yang pertama itu partai yang bersengketa. Konflik partai yang belum mencapai islah atau belum ada putusan hukum inkracht. Dua kepengurusan parpol bisa berikan persetujuan untuk mengajukan satu pasangan calon yang disepakati," ujarnya.
Kemudian, poin kedua, jika di dalam pengusungan calon kepala daerah, maka parpol bersengketa membentuk koalisi
tunggal. Dalam implementasinya, masing-masing pihak kepengurusan nanti harus bekerjasama dengan koalisi yang sama.
"Terus yang ketiga proses yang telah atau sedang berlangsung pada saat adanya putusan pengadilan inkrah, dinyatakan tetap sah. Parpol maupun gabungan parpol tidak dapat menarik pengajuan pasangan calon," sebutnya.
Lanjutnya, perampungan revisi ini dilakukan agar seluruh parpol yang turut serta di pemilu legislatif bisa ikut Pilkada. Konflik kepengurusan diharapkan tak menjadi masalah ketika pendaftaran calon kepala daerah.
"Kami cari jalan, jangan sampai mereka yang bersengketa, terus dalam proses pengadilan belum selesai kemudian akhirnya mereka tak bisa mendaftar," tuturnya. (hty/rvk)










































