Revisi PKPU Soal Pencalonan Rampung, PPP dan Golkar Bisa Ikut Pilkada

Revisi PKPU Soal Pencalonan Rampung, PPP dan Golkar Bisa Ikut Pilkada

Hardani Triyoga - detikNews
Rabu, 15 Jul 2015 19:51 WIB
Revisi PKPU Soal Pencalonan Rampung, PPP dan Golkar Bisa Ikut Pilkada
ilustrasi (Foto: Agung Pambudhy)
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merampungkan revisi Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang pencalonan kepala daerah. Salah satu poin yang direvisi soal pengajuan calon yang sama dari dua pengurus partai politik.

Perampungan revisi ini menjadi dua parpol yang sedang konflik yaitu PPP dan Golkar bisa mengikuti Pilkada. Pasalnya, draft yang direvisi dalam proses pendaftaran di Kementerian Hukum dan HAM.

"Jadi, revisinya sudah selesai. Dan,  sedang kita daftarkan ke Kementerian untuk bisa diundang-undangkan," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay saat dikonfirmasi, Rabu (15/7/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hadar menambahkan perampungan revisi ini menyesuaikan hasil rapat konsultasi antara KPU, DPR, pemerintah dan Mahkamah Agung pada Kamis, pekan lalu.

Ada tiga poin menurutnya yang berhasil dirampungkan dalam PKPU ini.

"Yang pertama itu partai yang bersengketa. Konflik partai yang belum mencapai islah atau belum ada putusan hukum inkracht. Dua kepengurusan parpol bisa berikan persetujuan untuk mengajukan satu pasangan calon yang disepakati," ujarnya.

Kemudian, poin kedua, jika di dalam pengusungan calon kepala daerah, maka parpol bersengketa membentuk koalisi
 tunggal. Dalam implementasinya, masing-masing pihak kepengurusan nanti harus bekerjasama dengan koalisi yang sama.

"Terus yang ketiga proses yang telah atau sedang berlangsung pada saat adanya putusan pengadilan inkrah, dinyatakan tetap sah. Parpol maupun gabungan parpol tidak dapat menarik pengajuan pasangan calon," sebutnya.

Lanjutnya, perampungan revisi ini dilakukan agar  seluruh parpol yang turut serta di pemilu legislatif bisa ikut Pilkada. Konflik kepengurusan diharapkan tak menjadi masalah ketika pendaftaran calon kepala daerah.

"Kami cari jalan, jangan sampai mereka yang bersengketa, terus dalam proses pengadilan belum selesai kemudian akhirnya mereka tak bisa mendaftar," tuturnya. (hty/rvk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini