"Tidak masalah pengacaranya banyak. Kita punya Prof Indriyanto Seno Adji yang juga senior pengacara, kita punya jaksa senior Pak Zul (Zulkarnain), seorang pengacara yang notaris Pak Pandu (Adnan Pandu Praja), dan saya kan elek-elek juga kan praktisi hukum, nggak masalah kalau itu. Jumlah bukan soal," kata Plt Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2015).
Saat ini, tim hukum OC Kaligis tengah mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka yang dilakukan KPK. Lagi-lagi, Ruki mengaku tak khawatir soal manuver apapun yang ingin dilancarkan pihak OC Kaligis.
"Silakan, kembali pada haknya. Kami bukan hanya siap untuk berhadapan dia pengadilan, tapi juga di praperadilan kalau itu diajukan. Karena itu hak, kami harus menghormati hak orang," tegas Ruki.
Hingga saat ini, OC Kaligis memang masih membantah semua tuduhan yang disematkan kepadanya. Merasa tak terima dengan proses hukum yang dilakukan KPK, pihak OC Kaligis tengah mempertimbangkan untuk mengajukan praperadilan.
(kha/fdn)











































