OC Kaligis Coba Hilangkan Barbuk, Ruki: Tak Masalah, Kami Punya Cara Lain

OC Kaligis Coba Hilangkan Barbuk, Ruki: Tak Masalah, Kami Punya Cara Lain

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Rabu, 15 Jul 2015 19:18 WIB
OC Kaligis Coba Hilangkan Barbuk, Ruki: Tak Masalah, Kami Punya Cara Lain
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Sebelum dijemput paksa KPK, Otto Cornelis Kaligis disebut memerintahkan para anak buahnya untuk menghilangkan barang bukti di kantornya. Akibatnya, saat KPK melakukan penggeledahan, barang bukti yang dicari sudah tidak ada.

Plt Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki mengaku tak khawatir dengan percobaan penghilangan barang bukti yang dilakukan OC Kaligis. KPK bisa melakukan cara lain untuk menemukan bukti tambahan.

"Saya juga dengar begitu (ada percobaan penghilangan barang bukti), kemungkinan memang itu terjadi. Tapi saya kira masih banyak cara, karena tempat penggeledahan bukan hanya kantor, tapi juga tempat lain diketemukan barbuk. Mau dipindahkan ke mana juga bisa kita telusuri," kata Ruki di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ruki menganggap wajar jika OC Kaligis berusaha menghilangkan barang bukti. Seorang tersangka memang biasanya akan menghilangkan segala barang bukti yang berkaitan dengannya.

"Pasti setiap orang (tersangka) pasti berusaha menutupi kesalahan yang dibuatnya. Buat kita biasa aja, nothing to worry lah," jelas Ruki.

"Kami merasa punya cukup alat bukti tinggal kita lengkapi. Oleh karena itu kami sudah beradi melakukan langkah penahanan, penangkapan, karena sudah merasa cukup alat bukti," tegasnya.

OC Kaligis sebelumnya membantah memerintahkan anak buahnya untuk menghilangkan barang bukti. Dengan tegas OC membantah semua tuduhan KPK.

"Sama sekali tidak benar itu, sudah pidana kalau seperti itu," kata OC saat akan menjalani pemeriksaan siang tadi.

Melihat sikap OC Kaligis yang terus membantah, Ruki tak khawatir. Menurutnya, wajar seorang tersangka membantah hal-hal yang dituduhkan, namun semuanya akan terbuka saat di persidangan.

"Hak seorang saksi atau tersangka itu membantah, nanti di pengadilan yang akan membuka. Kita nggak mau berdebat soal bantah membantah, silakan nanti dibantah sendiri alat-alat bukti," tegas Ruki. (kha/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads