Peristiwa ini terjadi pada Senin (12/7) dini hari. Total ada lima pelaku yang terlibat dalam aksi biadab ini, namun tiga orang yang memperkosa.
Kisah awal mula peristiwa biadab ini saat korban ikut bersama rombongan pengantin ke Beduai, Kalimantan Barat pada Minggu (11/7) malam. Di acara itu, korban berkenalan dengan seorang pelaku yang juga masih berusia 16 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan korban mengikutinya ajakan pelaku dengan jalan kaki setibanya di tempat sepi tiba-tiba pelaku menyekap korban dan mecabuli korban secara paksa secara bergiliran oleh 3 pelaku sedangkan yang lain membantu terjadinya pencabulan. Dan sekitar pukul 03.00 WIB dipergoki warga sehingga para pelaku berlari meninggalkan korban di TKP," jelas Kapolda Kalbar Brigjen Arief Sulistyanto dalam keterangannya, Rabu (15/7/2015).
Lima pelaku itu yakni YI alias Sandra (17), MS alias Aljabut (16), A (17), B (16), FS (19). Pihak kepolisian yang Senin pagi itu menerima laporan langsung bergerak. Para pelaku bisa segera ditangkap, sedang seorang pelaku A masih buron.
"Selanjutnya kepada para pelaku akan dijerat dengan UU 35/2014 perubahan UU 23/2002 tentang perlindungan anak, sanksi paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," tutupnya. (dra/dra)










































