KPK Terus Pelajari Peranan Gubernur Sumut di Kasus Suap Hakim PTUN

KPK Terus Pelajari Peranan Gubernur Sumut di Kasus Suap Hakim PTUN

Moksa Hutasoit - detikNews
Rabu, 15 Jul 2015 16:16 WIB
KPK Terus Pelajari Peranan Gubernur Sumut di Kasus Suap Hakim PTUN
Foto: Rachman Haryanto/detikFOTO
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menjerat dan menahan advokat senior, Otto Cornelis Kaligis dalam kasus penyuapan tiga hakim PTUN Medan. KPK masih terus mempelajari sejauh mana peran Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dalam kasus ini.

"Kami selidiki, kami sedang kembangkan. Kami belum bisa jelaskan apa keterlibatannya, tapi yang jelas tim penyelidik sedang bekerja untuk ini," kata Plt Ketua KPK Taufieqqurahman Ruki di Istana Negara, Jakarta, Rabu (15/7/2015).

Ruki mengunci rapat-rapat informasi yang sedang coba digali oleh penyelidik. Dia memilih mengomentari apa yang sedang menjadi fokus penyidikan KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang sedang diselidiki jelas ada tim pengacara, ini pembawa pesan. Dari mana sumber duitnya ini, ini yang sedang diselidiki," lanjut Ruki.

Gatot mangkir dari panggilan pertama KPK Senin (13/7) lalu. Gatot pun tak terlihat pada Senin (13/7) di Pemprov Sumut. Para pejabat Pemprov menyatakan tidak tahu menahu keberadaan Gatot karena jadwal kerjanya kemarin, kosong.

Gatot, OC Kaligis dan 4 orang lainnya yakni Julius Irawansyah Mawarji, Yulinda Tri Ayuni, Yeni Oktarinan Misnan dan Evy Susanti, sudah diminta KPK dicegah keluar negeri.

Sementara itu Gatot Pujo akhirnya muncul di kantor Gubernur Sumut. Dia menyatakan siap memenuhi panggilan kedua KPK.

"Saya siap memenuhi pemanggilan KPK yang dijadwalkan pada Rabu (22/7) pekan depan," kata Gatot kepada wartawan. (mok/fdn)


Berita Terkait