"SDA selaku Menteri Agama Republik Indonesia Periode 2009 – 2014 diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam penggunaan Dana Operasional Menteri (DOM) pada Kementerian Agama Republik Indonesia tahun 2011 – 2014," kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (15/7/2015).
Suryadharma Ali diduga menggunakan DOM untuk kepentingan pribadinya, bukan terkait pekerjaan sebagai Menteri Agama. Akibatnya, negara dirugikan atas perbuatan Suryadharma.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas perbuatannya, Suryadharma dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU tipikor. Sprindik untuk Suryadharma sudah diteken lima pimpinan KPK sejak bulan Juni 2015. (kha/aan)










































