"Kita berdua bicara secara pribadi saja. Anda kenapa terburu-buru? Anda terima berapa?" ucap Raden memaki Majelis Hakim usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera, Jaksel, Rabu (15/7/2015).
Mendengar caci maki dari Raden Nuh, Majelis Hakim hanya terdiam. Hakim ketua Suprapto beserta dua hakim anggota meninggalkan ruangan sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Merekalah (hakim) yang akan pertama kali diadili oleh pengadilan Allah. Mereka itu takut dengan siapa? Dibayar berapa? Hakimnya ketakutan. Inilah hukum di republik ini nggak adil," imbuh Raden.
Raden Nuh dan Harry Koes Harjono dihukum penjara selama 5 tahun. Sedangkan Edy Syahputra dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun. Ketiganya terbukti melakukan pemerasan.
(tfn/fdn)











































