Divonis Bersalah Kasus Pemerasan, Admin @TrioMacan2000 Marahi Hakim

Divonis Bersalah Kasus Pemerasan, Admin @TrioMacan2000 Marahi Hakim

Taufan Noor Ismailian - detikNews
Rabu, 15 Jul 2015 15:01 WIB
Divonis Bersalah Kasus Pemerasan, Admin @TrioMacan2000 Marahi Hakim
Foto: Taufan Noor
Jakarta - Raden Nuh, administrator akun @TrioMacan2000, meluapkan emosinya saat mendengar putusan Majelis Hakim. Raden Nuh marah-marah di depan Majelis Hakim karena dinyatakan terbukti melakukan pemerasan.

"Kita berdua bicara secara pribadi saja. Anda kenapa terburu-buru? Anda terima berapa?" ucap Raden memaki Majelis Hakim usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera, Jaksel, Rabu (15/7/2015).

Mendengar caci maki dari Raden Nuh, Majelis Hakim hanya terdiam. Hakim ketua Suprapto beserta dua hakim anggota meninggalkan ruangan sidang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mohon ampun kalian kepada Allah. Tidak ada bukti dan tidak ada saksi apapun. Hakim mengingkari hati nuraninya," lanjut Raden berkicau di ruang persidangan.

"Merekalah (hakim) yang akan pertama kali diadili oleh pengadilan Allah. Mereka itu takut dengan siapa? Dibayar berapa? Hakimnya ketakutan. Inilah hukum di republik ini nggak adil," imbuh Raden.

Raden Nuh dan Harry Koes Harjono dihukum penjara selama 5 tahun. Sedangkan Edy Syahputra dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun. Ketiganya terbukti melakukan pemerasan.

(tfn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads