"Menjatuhkan pidana penjara terdakwa satu Harry Koes Harjono 5 tahun penjara, terdakwa dua Edy Syahputra 4 tahun, dan terdakwa tiga Raden Nuh 5 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Suprapto dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera, Jaksel, Rabu (15/7/2015).
"Perbuatan terdakwa memuat penghinaan dan pencemaran nama baik," imbuh Suprapto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga terdakwa merupakan admin akun media sosial twitter @TrioMacan2000. Ketiganya ditangkap lantaran memeras Dirut PT TBIG, Abdul Satar.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 45 juncto 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronika, Pasal 369 KUHP, 378 KUHP, dan Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang TPPU. (tfn/fdn)











































