Polisi Buru Pelaku Utama Sabu 360 Kg di Luar Negeri

Polisi Buru Pelaku Utama Sabu 360 Kg di Luar Negeri

Idham Kholid - detikNews
Rabu, 15 Jul 2015 12:40 WIB
Polisi Buru Pelaku Utama Sabu 360 Kg di Luar Negeri
Foto: Idham Khalid
Jakarta - Jejak-jejak dua warga negara Hong Kong, pelaku utama sabu 360 kg terus diburu. Keduanya diketahui berada di luar negeri.

"ALG dan JCK masih DPO, sedang kita kejar, mereka di luar negeri," kata Kapolri Jenderal Badrodin Haiti saat menggelar jumpa pers  di Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/7/2015).

Badrodin menjelaskan seluruh sabu yang diamankan tersebut merupakan barang dari Tiongkok yang masuk ke Indonesia dan sempat transit di negara tetangga, Malaysia. Sabu jumlah besar itu kemudian masuk melalui Dumai, Riau.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Badrodin menjelaskan para tersangka dikenai pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati dan denda minimal Rp 1 Miliar dan maksimal Rp 10 Miliar.

"Yang penting kita terapkan hukuman yang maksimal sesuai pasal dan Undang-undang. Kita berharap juga mereka dapat hukuman maksimal ya, mereka ini pesuruh-pesuruh yang kaliber besar, pengecer tapi besar," tutur Badrodin saat disinggung penerapan hukuman mati.

Selain itu, Badrodin menyampaikan bahwa pelaku utama jaringan narkoba ini berhasil dibekuk. Pihaknya masih berkoordinasi dengan negara-negara tetangga yang diduga menjadi tempat keberadaan pelaku utama tersebut.

"Pelaku utamanya ada di luar negeri, sedang kita koordinasikan dengan negara-negara mereka berada, china, Hongkong, Thailand untuk ungkap jaringan-jaringan yang lebih besar. Akan terus kita upayakan untuk dikembangkan sampai pelaku utama, termasuk koordinasi dengan negara Tiongkok karena barangnya dari sana," pungkasnya. (idh/aan)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini