Kapolri Jenderal Badrodin Hati menjelaskan, WN Hongkong insial CT di Ruko Bisnis Park, Jalan Pluit Karang Karya Timur, Jakarta Utara, Jumat 10 Juli 2015. Polisi yang telah membuntuti, melihat pelaku masuk ke ruko sekitar pukul 11.45 WIB.
"Polisi langsung menangkap tersangka sesaat sedang menggunakan motor di pintu keluar parkir Ruko Sentra Bisnis Park, sekitar 12.30 WIB," kata Badrodin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Usai penangkapan,Β langsung digeledah, diketemukan dari dalam box sepeda motor satu tas warna hitam di dalamnya terdapat 10 kantong plastik masing-masing berisi narkotika jenis shabu seberat satu kilogram dengan jumlah keseluruhan 10 kilogram," sambung Badrodin.
Kemudian, polisi yang mengembangkan kasus itu akhirnya berhasil menangkap seorang pria, MW, yang diduga sebagai kurir dalam pengambilan narkotika jenis shabu di Starbuck, Mall Pluit, pukul 12.45 WIB pada hari yang sama.
"Dari hasil pemeriksaan, CT tinggal di Apartemen CBD Pluit lantai 16, Nomor 16 AJ, Pluit, Jakarta Utara. Kemudian team melakukan penggeledahan dengan diketemukan satu unit kunci mobil grand livina B 7434 HI.
Atas penemuan tersebut, lanjut Badrodin, petugas melanjutkan pencarian dan penyisiran terhadap kendaraan di parkiran basment apartemen CBD Pluit.
"Setelah dilakukan pencarian selama kurang lebih 15 menit, team berhasil menemukan mobil tersebut beserta barang bukti narkotika jenis shabu yang diletakkan di bagasi mobil, kursi tengah dilipat, diperkirakan bertanya 350 kilogram. Sehingga total barang bukti menjadi 360 kilogram," pungkasnya.
(idh/faj)











































