"Ditahan di Rutan Guntur," ujar Plt Wakil Ketua KPk, Indriyanto Seno Adji ketika dikonfirmasi, Selasa (14/7/2015).
Pengacara kondang OC Kaligis ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus suap oleh KPK. OC dijerat dengan pasal-pasal pemberian suap kepada hakim.
"Pasal 6 ayat 1, kemudian Pasal 6 ayat 1 huruf a, Pasal 5 huruf a atau huruf b, atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP," kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (14/7).
(rni/jor)











































