Polisi Sita Ayam Tiren dari Pedagang Pasar di Semarang

Polisi Sita Ayam Tiren dari Pedagang Pasar di Semarang

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Selasa, 14 Jul 2015 19:20 WIB
Foto: Angling/detikcom
Semarang - Menjelang hari raya Idul Fitri, aparat Polrestabes Semarang mendapati pedagang di Pasar Genuk Semarang menjual bangkai ayam atau biasa disebut ayam tiren (mati kemaren). Ada 15 ekor bangkai ayam yang disita dari pedagang daging ayam bernama Kusni (50).

Pengungkapan tersebut dilakukan hari Senin (13/7) kemarin sekira pukul 18.00 WIB. Saat itu petugasΒ  sudah melakukan pengintaian berdasarkan laporan warga yang mengatakan ada pengolahan ayam tiren di rumah terlapor di Jalan Margosari Baru I Gayamsari.

"Kami dapat informasi di daerah pasar Genuk diduga beredar ayam tiren dilakukan oleh ibu Kusni," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Burhanudin, Selasa (14/7/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dagangan Kusni pun disita dan dia dibawa ke Mapolrestabes Semarang. Dari keterangan sementara, Kusni mendapatkan bangkai ayam dari sopir pengantar ayam di pasar Kubro. Ia meminta ayam yang mati dalam perjalanan agar diberikan padanya.

"Kita periksa yang bersangkutan, katanya beli di pasar Kubro Semarang," tandas Burhanudin.

Untuk menyamarkan bangkai tersebut, terlapor menjualnya berupa potongan dan sudah dilumuri bumbu kuning. Secara kasat mata pembeli tidak akan tahu daging tersebut merupakan ayam tiren.

"Jadi bangkai yang sudah terlalu busuk dibuat makanan lele, sedangkan yang mendingan dijual dengan bumbu kuning. Harga per potong dijual Rp 3 ribuan," imbuh Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Sugiarto.

Dari pengakuan Kusni, ia sudah dua tahun menjual daging ayam tiren. Meski demikian hal itu tidak dilakukan setiap hari namun hanya ketika ada ayam yang mati dalam kotak yang diantar ke pasar Kubro.

"Sudah dua tahun, tapi tidak setiap hari. Kebetulan ini (mendekati Lebaran) ada banyak," tandasnya.

Kusni saat ini masih berstatus terlapor dan terus dimintai keterangan. Ia terancam dijerat pasa 62 juncto pasal 8 ayat (2) UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp 2 miliar.

Sementara itu bangkai ayam yang disita sempat disimpan di salah satu ruangan di Mapolrestabes Semarang. Kemudian siang tadi bertempat di lapangan Polrestabes Semarang, barang bukti tersebut dimusnahkan dengan dibakar.

(alg/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads