"Dia datang memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan. Sesuai statusnya yang sudah jadi tersangka, namun yang dilakukan hari ini pemeriksaan lanjutan di BNN untuk memastikan (LSR menggunakan narkoba). Sebab, positif itu berdasarkan hasil tes urine saja," ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Wahyu Hadiningrat dalam keterangannya, Selasa (14/7/2015).
Usia diperiksa oleh BNN, jelas Wahyu, LSR akan menjalani tes psikologi untuk mengetahui kondisi kejiwaan LSR. Jika kedua proses pemeriksaan itu telah selesai dilakukan, pihaknya pun lantas memeriksa LSR kembali dan membuat BAP terkait kekerasan yang dilakukannya itu pada anaknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
LSR mendatangi Mapolres Jaksel hari ini sekitar pukul 10.30 WIB. Dalam kasus kekerasan terhadap anak, LSR telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga melanggar Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
(rni/jor)










































