Jokowi Minta Pilkada Tidak Mundur Meski Ada Temuan dari BPK

Jokowi Minta Pilkada Tidak Mundur Meski Ada Temuan dari BPK

Moksa Hutasoit - detikNews
Selasa, 14 Jul 2015 17:30 WIB
Jokowi Minta Pilkada Tidak Mundur Meski Ada Temuan dari BPK
Foto: Fikri Hidayat
Jakarta - Hasil Audit BPK soal kesiapan Pilkada 2015 menunjukkan anggaran, SDM, hingga tahapan yang tidak sesuai aturan. Namun bagi Presiden Jokowi, tidak ada alasan yang membuat Pilkada harus ditunda.

"Presiden minta tetap tidak ada pengunduran, tetap 9 Desember," kata anggota tim komunikasi presiden, Teten Masduki di kompleks Kepresidenan, Jakarta, Selasa (14/7/2015).

Teten menjelaskan, segala sesuatu yang terkait pembiayaan memang tengah menjadi fokus perhatian pemerintah. Teten memastikan seluruh persoalan yang menjadi hasil pemeriksaan BPK akan segera diselesaikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Segala sesuatu yang menyangkut pengamanan, pembiayaan dan tadi akuntabilitas pengguna anggaran, ya segera diselesaikan," sambungnya.

Pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) yang dilakukan BPK adalah atas permintaan DPR. Ada 10 hasil pemeriksaan dari BPK terkait kesiapan pemerintah menyelenggarakan Pilkada serentak, yaitu:

1. Penyediaan anggaran Pilkada belum sesuai ketentuan
2. NPHD pilkada di beberapa daerah belum ditetapkan dan belum sepenuhnya sesuai ketentuan
3. Rencana penggunaan anggaran hibah pilkada belum sesuai ketentuan
4. Rekening hibah pilkada serentak 2015 pada KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi/Panwaslu Kabupaten/Kota belum sesuai ketentuan
5. Perhitungan biaya pengamanan pilkada serentak belum dapat diyakini kebenarannya
6. Bendahara PPK, pejabat pengadaan/Pokja ULP, dan PPHP pada Sekretariat KPU Provinsi/Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota untuk penyelenggaraan Pilkada Serentak sebagian besar belum bersertifikat dan belum ditetapkan dengan surat keputusan
7. Kesiapan pedoman pertanggungjawaban dan pelaporan penggunaan dana hibah belum memadai
8. Mahkamah Konstitusi belum menetapkan prosedur operasional standar sebagai acuan dalam penyelesaian perselisihan hasil pilkada serentak 2015
9. Tahapan persiapan pilkada serentak belum sesuai dengan jadwal dalam peraturan KPU no 2 tahun 2015
10. Pembentukan panitia adhoc tidak sesuai ketentuan. (mok/dra)


Berita Terkait