Berkas Dugaan Korupsi DPRD Depok Dilimpahkan ke Kejati
Selasa, 22 Feb 2005 17:57 WIB
Jakarta - Berkas 19 anggota dan mantan anggota DPRD Depok telah dilimpahkan ke Kejati Jabar. Mereka diduga terlibat kasus penyalahgunaan dana anggaran rutin APBD 2002 sebesar Rp 9 miliar. "Lima hari yang lalu, BAP sudah dilimpahkan ke Kejati Jabar. Saat ini, tinggal menunggi P21 untuk dilimpahkan ke pengadilan," ujar Kasat Tipikor Direskrimsus Polda Metro AKB Anton Wahono di Mapolda Metro Jaya, Jl. Sudirman, Jakarta, Selasa (22/2/2005). Dikatakan Anton, masa penahanan ke-19 tersangka itu telah berakhir awal Februari 2005. Ia menambahkan, pihaknya telah memeriksa lebih dari 20 saksi. Kasus penyalahgunaan dana anggaran rutin APBD 2002 Kota Depok diduga melibatkan 19 anggota dewan periode 1999-2004. Dari 19 orang itu, beberapa di antaranya ada yang kembali menjabat sebagai anggota DPRD periode 2004-2009.
(rif/)











































