Putusan PT TUN Jadi Angin Segar Golkar Agung dan PPP Romy

Putusan PT TUN Jadi Angin Segar Golkar Agung dan PPP Romy

Ferdinan - detikNews
Selasa, 14 Jul 2015 14:06 WIB
Putusan PT TUN Jadi Angin Segar Golkar Agung dan PPP Romy
Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Jakarta - Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) membalikkan keadaan politik pada Partai Golkar kepengurusan Agung Laksono dan kepengurusan PPP Romahurmuziy. Kedua partai ini dinilai diuntungkan atas putusan PT TUN karena memiliki daya tawar politik.

"Putusan PT TUN dalam batas tertentu akan meningkatkan bargaining politik kubu Agung dalam penentuan calon. Bargainingnya, misalnya calon kepala daerah akan berpotensi merapat ke Agung," kata pengamat politik dari CSIS, Arya Fernandes saat dihubungi Selasa (14/7/2015).

Namun terkait dengan penentuan calon kepala daerah, kedua kepengurusan Golkar memang sudah menyepakati membahas penentuan satu nama calon untuk didaftarkan di KPU. "Kedua kubu telah sepakat untuk menentukan calon berdasarkan kesepakatan bersama dan melalui survei bila ada dua kandidat yang akan diusung," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PT TUN dalam dua putusan terpisah memutuskan kepengurusan Golkar berada di bawah kepemimpinan Agung, sementara kepengurusan PPP dipimpin Romahurmuziy. Putusan ini jadi angin segar bagi kedua pihak tersebut.

Waketum Golkar hasil Munas Ancol, Yorrys Raweyai menyebut putusan tersebut sekaligus menegaskan kewenangan kepengurusannya menentukan nama bakal calon kepala daerah. "Ini berarti hasil Munas Ancol. Jadi kami yang akan tandatangan untuk Pilkada. Ical legowo sajalah menerima putusan ini," ujar Yorrys, Minggu (12/7).

Begitu pun yang terjadi di kubu Romi. Dia bergegas menggelar rapimnas PPP hasil Muktamar Surabaya dan menyatakan berhak meneken calon kepala daerah.

Tapi keputusan PT TUN ini mendapat perlawanan dari pihak yang dikalahkan yakni Aburizal Bakrie dan Djan Faridz. Kedua pihak ini sama-sama menyatakan mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

Sekjen Golkar Idrus Marham terang-terangan menyebut putusan PT TUN tidak sama sekali berpengaruh untuk penentuan calon kepala daerah. Sebab pihaknya dan kubu Agung sudah sepakat membahas bersama satu nama calon. kepengurusan Agung. "Nggak ada yang bisa klaim satu pihak saja yang teken. Itu disepakati bersama juga berdasar pertemuan semalam di kediaman Pak JK," ujar Sekjen Golkar Munas Bali Idrus Marham.

Sedangkan PPP Djan Faridz pesimistis soal pendaftaran Pilkada serentak pada 26-28 Juli. Sebab kubu Romi disebut tak mau sepakat untuk membahas bersama nama calon.

"Dibahas semalam dalam pertemuan di rumah wapres dan ada kesepakatan yang ditandatangani. Semua setuju termasuk saya tapi Romy belum mau meneken. Sepertinya sulit ya komunikasinya bila situasi dan kondisinya seperti itu yang ingin menang sendiri saat musyawarah mufakat," tutur Sekjen PPP kubu Djan Faridz, Dimyati Natakusumah. (fdn/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads