Kubu Ical Kasasi Putusan PT TUN, Soal Pilkada Dibicarakan dengan Agung Cs

Kubu Ical Kasasi Putusan PT TUN, Soal Pilkada Dibicarakan dengan Agung Cs

Ferdinan - detikNews
Selasa, 14 Jul 2015 12:31 WIB
Kubu Ical Kasasi Putusan PT TUN, Soal Pilkada Dibicarakan dengan Agung Cs
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Partai Golkar akan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang mengesahkan Agung Laksono sebagai Ketua Umum Golkar. Tapi upaya hukum lanjutan ini diyakini tidak mengganggu kesepakatan mengajukan satu nama calon kepala daerah dari dua kepengurusan untuk mengikuti Pilkada serentak.

"Kita sudah menyatakan kasasi. Saya kira hari ini tinggal formalitas menunggu salinan putusan PT TUN dan mengajukan kasasi," kata Sekjen Golkar hasil Munas Bali, Idrus Marham saat dihubungi, Selasa (14/7/2015).

Menurut dia, Majelis Hakim PT TUN tidak tepat mengambil putusan yang menganulir keabsahan kepengurusan Aburizal Bakrie. Sebab Majelis Hakim sebut Idrus harus mendasari putusannya pada hasil Mahkamah Partai Golkar di mana tidak ada kepengurusan yang dimenangkan.

"Itu sudah jelas-jelas bahwa Majelis Hakim PT TUN tidak melihat putusan Mahkamah Partai (MP) pada pokok perkara. Anggota MP memiliki beda pendapat jadi tidak bisa ambil keputusan dan tidak memenangkan satu pihak. Saya kira siapapun baca putusan Mahkamah Partai itu sudah tahu," sambungnya.

Soal pendaftaran calon kepala daerah dalam Pilkada serentak, Idrus menuturkan pihaknya memang sudah sepakat dengan kubu Agung untuk mencalonkan satu nama.

"Malam ini konsinyering untuk meng-clearkan itu. Saya punya keyakinan nama-namanya pasti lebih banyak sama karena untuk kebutuhan bersama dan Golkar juga," imbuh Idrus.

Karena itu dua kepengurusan tidak boleh mengklaim paling berhak menentukan calon meski PT TUN sudah menerima banding dengan hasil mengesahkan kepengurusan Agung. "Nggak ada yang bisa klaim satu pihak saja yang teken. Itu disepakati bersama juga berdasar pertemuan semalam di kediaman Pak JK," ujar Idrus

Dalam pertemuan di kediaman Wapres Jusuf Kalla, Senin (13/7) malam, disepakati pelaksaan Pilkada serentak tepat waktu pada 9 Desember 2015. Sedangkan untuk partai yang memiliki dua kepengurusan, partai tersebut mengurus calon yang sama dan kemudian mendaftar secara terpisah di KPU.

(fdn/tor)


Berita Terkait