"Dalam beberapa hari ke depan lah ya, masih ada waktu sekitar 10 harian lebih, hampir 2 mingguan," kata Mensesneg Pratikno di Istana Presiden Jakarta, Selasa (14/7/2015).
Jokowi memang sudah memanggil para pembantunya di bidang hukum untuk ikut memberi masukan. Mulai dari Menko Polhukam, Menkum HAM, Jaksa Agung hingga Kapolri dipanggil secara mendadak oleh Jokowi, Senin (13/7) kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Beliau-beliau berempat sudah jelaskan langsung kepada presiden," tandasnya.
Grasi sendiri bukanlah upaya hukum. Grasi merupakan hak prerogratif presiden dengan terlebih dahulu mendengar masukan MA. Pertimbangan MA ini tidak mengikat dan bisa diikuti presiden atau diabaikan.
Sebagaimana diketahui, dari 14 hakim agung, hanya satu yang menyatakan Antasari tidak bersalah yaitu hakim agung Prof Surya Jaya. Menurut Surya, benar Antasari pernah curhat soal teror yang dialaminya kepada Sigit Haryo. Tetapi dalam curhat itu Antasari tidak pernah memerintahkan, menganjurkan atau mengisyaratkan untuk menghabisi nyawa Nasrudin Zulkarnaen. Sehingga kematian Nasrudin tidak memiliki hubungan kausalitas dengan Antasari.
Namun suara Surya Jaya kalah suara di tingkat kasasi melawan Artidjo Alkostar dan Moegihardjo. Setelah itu, hukuman 18 tahun penjara kepada Antasari dikuatkan di tingkat PK oleh 5 hakim agung yaitu Harifin Tumpa, Djoko Sarwoko, Komariah E Sapardjaya, Imron Anwari dan Hatta Ali. (mok/tor)











































