Gatot Pujo dan OC Kaligis Dicegah ke Luar Negeri Hingga 1 Januari 2016

Gatot Pujo dan OC Kaligis Dicegah ke Luar Negeri Hingga 1 Januari 2016

Ferdinan - detikNews
Selasa, 14 Jul 2015 11:46 WIB
Gatot Pujo dan OC Kaligis Dicegah ke Luar Negeri Hingga 1 Januari 2016
Foto: detikcom
Jakarta - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho, advokat senior OC Kaligis serta empat orang saksi lainnya dicegah ke luar negeri hingga 1 Januari 2016. Mereka diminta KPK dicegah karena menjadi saksi terkait perkara suap Hakim PTUN Medan.

"Kami sudah terima surat (permintaan KPK, red) kemarin. Kita sudah siarkan dan berlaku sampai tanggal 1 Januari 2016 untuk OCK, YIM, YTA, YOM, GPN dan ES. Kami sebagai instansi yang punya kewenangan untuk pencegahan, menindaklanjuti permintaan penegak hukum termasuk KPK," kata Kabag Humas Ditjen Imigrasi Heriyanto, Selasa (14/7/2015).

Plt Pimpinan KPK Johan Budi pada Senin (13/7) menyatakan keenam saksi yang dicegah untuk tersangka M Yagari Bastara, anak buah OC Kaligis. Selain Gatot dan Kaligis, keempat orang lainnya yang dicegah adalah Julius Irawansyah Mawarji, Yulinda Tri Ayuni, Yeni Oktarinan Misnan dan Evy Susanti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam proses penanganan kasus ini, tim penyidik KPK sudah menggeledah kantor OC Kaligis. Dari penggeledahan, penyidik membawa dokumen-dokumen penting terkait kasus suap tersebut.

Sebelumnya pada Minggu (12/7), KPK juga menggeledah kantor Gubernur Sumut di Jl Pangeran Diponegoro Nomor 30, Medan. Penyidik menggeledah ruang kerja Gatot dan ruang Biro Keuangan. Digeledah juga rumah dinas Panitera Sekretaris PTUN Medan, Syamsir Yusfan. Dari rumah itu, penyidik menyita uang sekitar USD 700.

(fdn/faj)


Berita Terkait