"Kami sudah terima surat (permintaan KPK, red) kemarin. Kita sudah siarkan dan berlaku sampai tanggal 1 Januari 2016 untuk OCK, YIM, YTA, YOM, GPN dan ES. Kami sebagai instansi yang punya kewenangan untuk pencegahan, menindaklanjuti permintaan penegak hukum termasuk KPK," kata Kabag Humas Ditjen Imigrasi Heriyanto, Selasa (14/7/2015).
Plt Pimpinan KPK Johan Budi pada Senin (13/7) menyatakan keenam saksi yang dicegah untuk tersangka M Yagari Bastara, anak buah OC Kaligis. Selain Gatot dan Kaligis, keempat orang lainnya yang dicegah adalah Julius Irawansyah Mawarji, Yulinda Tri Ayuni, Yeni Oktarinan Misnan dan Evy Susanti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya pada Minggu (12/7), KPK juga menggeledah kantor Gubernur Sumut di Jl Pangeran Diponegoro Nomor 30, Medan. Penyidik menggeledah ruang kerja Gatot dan ruang Biro Keuangan. Digeledah juga rumah dinas Panitera Sekretaris PTUN Medan, Syamsir Yusfan. Dari rumah itu, penyidik menyita uang sekitar USD 700.
(fdn/faj)











































