PDIP Sanksi Anggota Dewan yang Batal Nyalon karena Putusan MK

PDIP Sanksi Anggota Dewan yang Batal Nyalon karena Putusan MK

M Iqbal - detikNews
Senin, 13 Jul 2015 19:44 WIB
PDIP Sanksi Anggota Dewan yang Batal Nyalon karena Putusan MK
Foto: dikhy sasra
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggota dewan yang mencalonkan diri menjadi calon kepala daerah harus mundur dari status anggota dewannya. Akibat putusan itu, banyak kader PDIP yang malah memilih mundur dari pencalonan.

"Memang ada beberapa yang mengundurkan diri sampai hari ini ada sekitar 8 orang yang sudah partai berikan rekomendasi dan mundur. Kami berikan sanksi," kata Sekjen PDIP Hasto Kristyanto usai menghadiri Rapimnas II PPP di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (13/7/2015).

Hasto menduga, kader-kadernya yang malah mengundurkan diri dari pencalonan itu karena mencoba-coba atau berspekulasi mengikuti Pilkada. Padahal proses pencalonan itu sudah dilalui panjang mulai dari penjaringan hingga mendapat rekomendasi ketua umum PDIP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apapun jabatan publik melalui penjaringan tidak bisa dibuat sebagai spekulasi. Jabatan anggota legislatif bukan sebagai batu loncatan, sehingga mereka yang sudah direkomendasikan karena putusan MK telah kami beri sanksi peringan keras," tegas Hasto.

Hasto menyebut kader yang mundur dari pencalonan itu ada yang berasal dari DPR RI dan DPRD provinsi. Namun dia enggan merinci siapa saja sekitar 8 nama yang dianggap hanya mencari peruntungan dalam Pilkada itu.

"Dari DPR, DPRD telah kami berikan sanksi. Orangnya tidak boleh saya sebut," ucap Hasto.

(bal/Hbb)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads