Komjen Buwas: Kasus 2 Komisioner KY Tersangka Boleh Saja Berdamai

Komjen Buwas: Kasus 2 Komisioner KY Tersangka Boleh Saja Berdamai

Ray Jordan - detikNews
Senin, 13 Jul 2015 19:29 WIB
Komjen Buwas: Kasus 2 Komisioner KY Tersangka Boleh Saja Berdamai
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Kabareskrim Mabes Polri Komjen Budi Waseso (Buwas) membuka kesempatan bagi dua komisoner Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Taufiqurrochman Syahuri untuk berdamai dengan hakim Sarpin Rizaldi. Pencabutan tersangka bisa dilakukan bila ada perdamaian.

“Boleh saja karena itu delik aduan, kalau pelapor dan terlapor ada mediasi dan ada perdamaian boleh saja karena yang mencabut yang melapor. Boleh, nggak ada masalah,” terang Buwas di Istana Negara, Jakarta, Senin (13/7/2015).

Namun soal perdamaian dan mediasi, pihak kepolisian tak ikut campur. Sepenuhnya diserahkan kepada kedua belah pihak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kita bukan kapasitas untuk mendorong. Kita netral. Kalau kita mendorong tidak boleh, ketentuannya kan kita melaksanakan tugas penyidikan,” tambah dia.

“Silakan saja kedua belah pihak. Ini kan pribadi-pribadi. Ini tidak melibatkan institusi dan lembaga. Silakan saja,” tegas Buwas. (jor/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads