“Boleh saja karena itu delik aduan, kalau pelapor dan terlapor ada mediasi dan ada perdamaian boleh saja karena yang mencabut yang melapor. Boleh, nggak ada masalah,” terang Buwas di Istana Negara, Jakarta, Senin (13/7/2015).
Namun soal perdamaian dan mediasi, pihak kepolisian tak ikut campur. Sepenuhnya diserahkan kepada kedua belah pihak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Silakan saja kedua belah pihak. Ini kan pribadi-pribadi. Ini tidak melibatkan institusi dan lembaga. Silakan saja,” tegas Buwas. (jor/dra)











































