Jakarta - Kabareskrim Komjen Budi Waseso (Buwas) memberi penjelasan terkait penetapan dua tersangka Komisioner Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Taufiqurrochman Syahuri. Menurut Buwas penetapan tersangka pada dua komisoner KY itu hal biasa, tak ada alasan khusus.
“Itu kan penegakan hukum biasa ya. Nggak ada hubungan dengan apa-apa,” jelas Buwas di Istana Negara, Jakarta, Senin (13/7/2015).
Buwas menyampaikan, dua komisioner KY itu dipidana atas laporan Hakim Sarpin Rizaldi yang pada akhirnya menemukan unsur pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Enggak ada hubungannya KY dan polri. Ini kita penegakan hukum dari laporan dan kebetulan yang melaporkan itu Pak Sarpin terhadap pribadi orang, jadi tidak ada hubungannya dengan lembaga dan institusi. Jangan dilihat dari situ,” urai dia.
(jor/dra)