"Kita menyampaikan seluruh hasil temuan itu kepada pimpinan DPR. Kami menyampaikan data tentang baik itu anggaran, tentang SDM, dan infrastruktur lainnya tentang sisi keamanan dan termasuk di dalamnya MK. Jadi, silakan DPR untuk menganalisis karena keputusan politik ada di tangan mereka (DPR) bersama pemerintah," kata Ketua BPK Harry Azhar Azis di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (13/7/2015).
Setelah mendengarkan pemaparan dari BPK, DPR berencana mengadakan rapat konsultasi dengan Presiden Joko Widodo. Harry mengatakan bahwa BPK siap memberikan penjelasan lebih rinci nantinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota I BPK Agung Firman Sampurna mengungkapkan bahwa temuan-temuan masalah ini sudah disampaikan ke KPU dan Bawaslu. Menurutnya, pihak penyelenggara Pilkada merespon positif.
"Sejauh ini cukup positif. Kita mengundang secara khusus KPU-Bawaslu, hari Kamis dan Jumat. Pada dasarnya ada diskusi secara komprehensif tentang jenis temuan dan sebagainya. Pada daasarnya kami melihat mereka cukup memahami apa yang dilaksanakan, menerima dan juga memberikan informasi lagi tentang kenapa masalah itu sampai terjadi," ungkap Agung.
Berikut adalah hasil pemeriksaan BPK terhadap kesiapan Pilkada serentak:
1. Penyediaan anggaran pilkada belum sesuai ketentuan
2. NPHD pilkada di beberapa daerah belum ditetapkan dan belum sepenuhnya sesuai ketentuan
3. Rencana penggunaan anggaran hibah pilkada belum sesuai ketentuan
4. Rekening hibah pilkada serentak 2015 pada KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi/Panwaslu Kabupaten/Kota belum sesuai ketentuan
5. Perhitungan biaya pengamanan pilkada serentak belum dapat diyakini kebenarannya
6. Bendahara PPK, pejabat pengadaan/Pokja ULP, dan PPHP pada Sekretariat KPU Provinsi/Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota untuk penyelenggaraan Pilkada Serentak sebagian besar belum bersertifikat dan belum ditetapkan dengan surat keputusan
7. Kesiapan pedoman pertanggungjawaban dan pelaporan penggunaan dana hibah belum memadai
8. Mahkamah Konstitusi belum menetapkan prosedur operasional standar sebagai acuan dalam penyelesaian perselisihan hasil pilkada serentak 2015
9. Tahapan persiapan pilkada serentak belum sesuai dengan jadwal dalam peraturan KPU no 2 tahun 2015
10. Pembentukan panitia adhoc tidak sesuai ketentuan (imk/tor)











































