Selidiki Kasus Lelang Gula Ilegal
Anggota DPR Ajukan Hak Angket
Selasa, 22 Feb 2005 17:11 WIB
Jakarta - Sebanyak 16 anggota DPR dari enam fraksi mengajukan hak angket untuk menyelidiki kasus lelang gula ilegal kepada pimpinan DPR. Enam fraksi tersebut adalah FPDIP, FPAN, FPKB, FPBR dan FBP.Pengajuan usul tersebut diterima Wakil Ketua DPR Soetardjo Soerjogoeritno di ruang kerjanya, Gedung Nusantara III, MPR/DPR, Jl. Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa, (22/2/2005).Pengajuan hak angket dibacakan salah satu pengusul dari fraksi PAN Djoko Edhi Abdurrahman. Disebutkan, penyelidikan dimaksudkan untuk menjelaskan sejauh mana terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan transaksi lelang gula tersebut melalui serangkaian proses hukum sesuai prosedur penyelidikan yang diamanatkan UU No.6 tahun 1964 tentang Hak Angket DPR RI junto pasal 174 Tatib DPR RI tentang Hak Angket sebagai hak konstitusi anggota dewan.Dalam usulan itu juga dinyatakan, penyimpangan dalam kasus lelang gula tersebut telah menjadi perhatian luas karena beberapa hal, yaitu rekomendasi Jampitsus Kejaksaan Agung yang mengutip petunjuk wapres RI untuk melelang gula, sehingga berubah menjadi kasus hukum di tingkat elit politik yang didukung pernyataan kontroversial Jaksa Agung RI menyangkut kebijakan penting pemerintah.Selain itu, keterlibatan PT Angel Product sebagai pemenang lelang yang diinvest oleh Artha Graha milik Tommy Winata. Masalah lain adalah adanya protes dari sejumlah menteri dan LSM serta pihak lainnya termasuk DPR RI, namun diabaikan oleh Kejagung RI.Dalam pengajuan usul tersebut dilampirkan juga rancangan anggaran biaya atau RAB Hak Angket beserta rinciannya sejumlah Rp 1.451.700.000.Wakil ketua DPR Soetardjo menyatakan, akan meneruskan usulan tersebut ke Bamus DPR. Ia juga menyampaikan penghargaan terhadap anggota dewan yang telah menggunakan haknya untuk kesekian kali. "Selamat berjuang dan jangan putus asa," katanya.
(umi/)











































