ICJR Minta Hakim Sarpin Tarik Laporan Atas 2 Pimpinan KY

ICJR Minta Hakim Sarpin Tarik Laporan Atas 2 Pimpinan KY

Nala Edwin - detikNews
Senin, 13 Jul 2015 17:34 WIB
ICJR Minta Hakim Sarpin Tarik Laporan Atas 2 Pimpinan KY
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengkritik langkah Bareskrim Mabes Polri yang menetapkan kedua Komisioner KY menjadi tersangka. ICJR juga berharap agar hakim Sarpin Rizaldi menarik laporannya.

“Pernyataan-pernyataan kedua pejabat Negara dalam mengkritik putusan Praperadilan yang kontroversial tersebut adalah pernyataan-pernyataan yang dilontarkan dalam kapasitas sebagai pejabat Negara yang dilindungi oleh Undang-Undang dan tidak bisa dikatakan memiliki sifat penghinaan,” kata Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi W Eddyono, dalam keterangannya lewat surat elektronik, Senin (13/7/2015).

ICJR juga meminta agar Mahkamah Agung mendorong Hakim Sarpin Rizaldi untuk menarik laporannya dari Kepolisian. Supriyadi menegaskan bahwa jika Mahkamah Agung tidak meminta agar Hakim Sarpin Rizaldi menarik laporannya, maka Mahkamah Agung akan menutup pintu masyarakat untuk mengkritik putusan-putusan Mahkamah Agung dan hal ini berlawanan dengan semangat keterbukaan yang selama ini dipromosikan oleh Mahkamah Agung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“ICJR menegaskan bahwa putusan pengadilan bukanlah milik hakim, baik secara personal ataupun kelembagaan, saat putusan tersebut sudah diputuskan. Setiap putusan Pengadilan adalah milik masyarakat sehingga masyarakat berhak mengomentari, melakukan eksaminasi, ataupun menjadikan putusan tersebut sebagai bahan penelitian untuk setiap orang,” urai Supriyadi.

“ICJR juga mendesak agar Bareskrim untuk menghentikan kasus tersebut karena sebuah kritik termasuk kritik yang paling keras terhadap putusan Pengadilan/Hakim adalah suatu kewajaran dan merupakan hal yang baik karena akan mendorong putusan Pengadilan lebih akuntabel dan terbuka terhadap masyarakat,” tutup Supriyadi. (nal/dra)


Berita Terkait