"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Ir. Udar Pristono MT terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu, kedua dan ketiga," ujar Ketua Tim Penuntut Umum pada Kejari Jakpus, Victor Antonius membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (13/7/2015).
Jaksa memaparkan, Pristono pada pengadaan bus TransJ tahun 2012, mengeluarkan surat perintah tugas kepada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). "Terdakwa tidak membuat kontrak perjanjian kepada tim BPPT, melainkan hanya surat perintah tugas," ujar Jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dokumen pengadaan, spesifikasi teknis dan harga ini kemudian dijadikan bahan melaksanakan proses pelelangan pekerjaan konstruksi pengadaan bus paket I dan paket II. Padahal HPS tersebut tidak merinci komponen dan biaya sebagaimana yang diharuskan dalam pekerjaan konstruksi.
Setelah diteliti tim tenaga ahli Institut Teknologi Bandung (ITB), bus-bus hasil pengadaan kenyataannya tidak memenuhi spesifikasi yang ditentukan dalam kontrak.
Meskipun 18 unit bus tidak memenuhi spesifikasi teknis, Pristono malah menerbitkan dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) berturut-turut seluruhnya sebesar Rp 59.876.500.000. Akibat penyimpangan, terjadi kerugian keuangan negara Rp 9.576.562.750.
Kerjasama dengan BPPT kembali dilakukan Pristono pada pengadaan bus TransJ tahun 2013. Padahal tim BPPT yang dikomandoi Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi BPPT saat itu, Prawoto, diyakni membuat spesifikasi teknis yang mengarahkan pada bus pada merk tertentu produk asal Cina yakni bus merk Ankai, merk Yutong dan bus merk Zhong Tong.
Pristono, menurut Jaksa, melakukan kesalahan karena tidak meneliti atau mengkaji ulang spesifikasi teknis dan HPS yang tertuang dalam laporan akhir perencanaan yang dibuat Prawoto dan Tim BBPT.
Pada tanggal 27 Desember 2013, Dishub DKI menerima 30 unit bus articulated merk Yutong dari PT Korindo Motors, 30 bus articulated dari PT Mobilindo Armada Cemerlang dan 30 unit bus articulated merk Ankai dan 124 bus single merk Ankai dari PT Ifani Dewi.
Meski Pristono mengetahui bila bus tersebut tidak sesuai spesifikasi teknis, dia tetap menyetujui bus tersebut diterima. Dia juga menyetujui dilakukan pembayaran dengan menerbitkan dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pembayaran harga bus articulated dan bus single.
Dalam hasil pemeriksaan fisik oleh Pusat Inovasi Otomotif Universitas Gadjah Mada (UGM) ditemukan semua bus tidak memenuhi persyaratan berat total kendaraan yaitu 26 ribu Kg untuk bus articulated dan 16 ribu Kg untuk bus single.
"30 bus Zhong Tong, 28 busway kelebihan berat," sebut Jaksa.
Selain itu, semua bus tidak memenuhi persyaratan beban gandar maksimal yang disyaratkan sesuai dengan spesifikasi teknis. Semua bus merk Yutong dan Ankai juga tidak dilengkapi dengan side impact bar untuk melindungi tabung gas dari benturan arah samping bus.
Berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kerugian keuangan negara dalam pengadaan bus tahun 2013 ini mencapai Rp 54,389 miliar.
Terima Duit Gratifikasi dan Lakukan Pencucian Uang
Dalam tuntutan Jaksa pada Kejari Jakpus, Pristono diyakini juga menerima duit gratifikasi pada tahun 2010-2014 dengan total Rp 6,5 miliar.
Setelah menerima pemberian uang tersebut, Pristono disebut Jaksa, menyuruh staf/pegawai pada Kantor Dishub bernama Suwandi untuk menyimpan uang ke dalam rekening atas nama Udar Pristono di Bank Mandiri Cabang Cideng Nomor Rekening: 103.00.0301679.3 seluruhnya sebesar Rp 4,643 miliar dan di Bank BCA Cideng Nomor Rekening: 3971249569 sebesar Rp 1,875 miliar.
Pristono diyakini juga melakukan pidana pencucian uang. Jaksa menyebut Pristono beberapa kali menerima uang gratifikasi yang digunakan membeli sederet aset kebanyakan properti, kendaraan bermotor termasuk transfer ke dua orang wanita. (fdn/aan)










































