BPK: Anggaran dan SDM Belum Diyakini Bisa Mendukung Pilkada 2015

BPK: Anggaran dan SDM Belum Diyakini Bisa Mendukung Pilkada 2015

Indah Mutiara Kami - detikNews
Senin, 13 Jul 2015 16:19 WIB
BPK: Anggaran dan SDM Belum Diyakini Bisa Mendukung Pilkada 2015
Foto: Indah Mutiara Kami
Jakarta - BPK memaparkan hasil pemeriksaan terhadap kesiapan pemerintah atas penyelenggaraan Pilkada serentak ke DPR. Kesimpulannya, anggaran dan SDM saat ini masih belum mendukung pelaksanaan Pilkada.

"Ketersediaan anggaran belum diyakini dapat mendukung seluruh penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2015," kata anggota I BPK, Agung Firman Sampurna saat membacakan kesimpulan laporan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (13/7/2015).

Sementara itu, kesimpulan yang kedua adalah soal sumber daya manusia (SDM). Aspek kelembagaan juga jadi sorotan BPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketersediaan sumber daya manusia termasuk aspek kelembagaan atau infrastruktur belum diyakini dapat mendukung seluruh penyelenggaraan tahapan pilkada serentak tahun 2015," ungkap Agung.

Dalam penjelasan rincinya terkait anggaran, ada 6 poin yang disoroti oleh BPK, yaitu:

1. Biaya pengawasan dan biaya pengamanan belum dianggarkan
2. Anggaran penyelenggaraan Pilkada belum disediakan dalam Perda APBD
3. Nilai anggaran yang ditetapkan dalam NPHD lebih besar dari nilai yang dianggarkan dalam APBD
4. Jenis biaya penyelenggaraan yang wajib ada pada KPU belum seluruhnya dianggarkan
5. Rekening hibah pilkada serentak belum dibuka dan belum mendapatkan/memiliki Ijin dari KPPN
6. Perencanaan program dan anggaran terlambat dilaksanakan

Sementara itu, rincian terkait SDM yang dianggap belum mendukung penyelenggaraan Pilkada adalah sebagai berikut:

1. Bendahara tidak memiliki kriteria sesuai ketentuan
2. Pejabat pembuat komitmen tidak memiliki kriteria sesuai ketentuan
3. Pejabat pengadaan/pokja ULP tidak memiliki kriteria sesuai ketentuan
4. Pejabat penerima hasil pekerjaan tidak memiliki kriteria sesuai ketentuan
5. Panitia pemilihan kecamatan dan panitia pemungutan suara belum dibentuk
6. Panwaskab/kota dan Panwascam belum dibentuk (imk/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads