Didakwa Korupsi, Eks Kadis Papua Nyanyi Indonesia Raya di Ruang Sidang

Didakwa Korupsi, Eks Kadis Papua Nyanyi Indonesia Raya di Ruang Sidang

Ferdinan - detikNews
Senin, 13 Jul 2015 15:54 WIB
Didakwa Korupsi, Eks Kadis Papua Nyanyi Indonesia Raya di Ruang Sidang
Foto: Ferdinan
Jakarta - Bekas Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua, Jannes Johan Karubaba didakwa melakukan korupsi dalam pelaksanaan pengadaan pembuatan Detail Engineering Design (DED) PLTA sungai Urumuka dan sungai Mamberamo Tahun Anggaran 2009-2010 di Provinsi Papua.

"Melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, secara melawan hukum," kata Jaksa Kiki Ahmad Yani membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (13/7/2015).

Usai pembacaan surat dakwaan Jannes meminta izin Majelis Hakim yang diketuai Tito Suhud untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya. "Saya minta diadili seadil-adilnya, bukan seberat-beratnya. Saya mohon izin untuk menyanyikan Indonesia Raya," tutur Jannes.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Indonesia Raya Merdeka Merdeka, Tanahku Negeriku yang kucinta," demikian petikan lagu yang dinyanyikan Jannes dengan posisi berdiri di ruang sidang yang diikuti tim penasihat hukumnya.

Dalam dakwaan dipaparkan anggaran untuk pekerjaan DED PLTA sungai Urumuka dan sungai Mambermo pada TA 2009-2010 dilatarbelakangi oleh kebutuhan listrik pada Provinsi Papua dan PT Freeport, pekerjaan ini merupakan kelanjutan pekerjaan DED PLTA di Kabupaten Paniai dan DED PLTA di Kabupaten Sentani TA 2008.

Jaksa menyebut pelaksanaan pembuatan DED PLTA itu tanpa melalui proses pengadaan barang/jasa yang semestinya. Dipaparkan Jaksa, pada awal tahun 2009, Gubernur Papua saat itu, Barnabas Suebu mengarahkan supaya kegiatan DED PLTA sungai Urumuka dan sungai Mambermo dikerjakan oleh PT KPIJ yang sebagian besarnya dimiliki oleh Barnabas atau keluarganya.

Namun karena PT KPIJ tidak memiliki pengalaman maupun tenaga ahli untuk pekerjaan tersebut, Barnabas kemudian meminta Direktur Utama PT KPIJ, Lamusi Didi untuk mencari tenaga ahli untuk diajak bekerjasama.

Lamusi Didi kemudian menghubungi General Manager PT Indra Karya, Prasetijo Adi yang telah dikenalnya sejak melaksanakan pekerjaan DED PLTA di Kabupaten Sentani dan Kabupaten Paniai. Lamusi meminta PT lndra Karya untuk melanjutkan pekerjan DED PLTA Sungai Urumuka TA 2009 dan disetujui Prasetijo Adi.

Barnabas kemudian menyetujui dan mengarahkan agar PT KPIJ dan PT lndra Karya untuk bekerjasama dalam pekerjaan DED PLTA sungai Urumuka TA 2009. Namun Jannes menyampaikan pada Barnabas bahwa Dinas Pertambangan dan Energi tidak memiliki pengalaman dalam pembuatan dokumen pengadaan seperti Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) serta Rencana Kerja dan Syarat (RKS).

"Menanggapi hal tersebut, Barnabas mengatakan dokumen pengadaan nantnya akan disusun PT lndra Karya dan teknis administrasinya dibantu oleh Lamusi Didi dari PT KPIJ. Sedangkan Distamben Provinsi Papua hanya sebagai juru bayar saja," kata Jaksa pada KPK.

Janens didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 4,805 miliar serta memperkaya orang lain antara lain:

-Barnabas Suebu Rp 550 juta
-Lamusi Didi sebesar Rp 2,710 miliar
- Geri Wicaksono Nugroho Rp 1,520 miliar

-lmam Soedjono Rp 450,3 juta
-Prasetijo Adi Rp 413,9 juta
-Philipus Waromi Rp132,080 juta.

Selain itu, Jannes juga didakwa telah memperkaya korporasi yaitu PT Konsultasi Pembangunan lrian Jaya (KPIJ) sebesar Rp18,066 miliar; PT lndra Karya sebesar Rp2,2 miliar dan PT Geo Ace sebesar Rp532,6 juta.

"Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 32.948.481.066," ujar Jaksa KPK.

Perbuatan Jannes diancam pidana menurut pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo pasal 65 ayat (1) KUHP. (fdn/faj)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads