"Dia ngomong sama saya waktu itu mau nyalon gubernur. Karena saya sama-sama orang organisasi, jadi dia meminta saya atur waktu untuk ketemu orang (namanya) Pak Robert pengusaha," kataย Direktur Utama PT Indo Mineral, Suparta alias Keta, saat bersaksi untuk Andrew Hidayat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (13/7/2015).
Pertemuan yang membahas rencana pencalonan Adriansyah dalam Pilgub dilakukan di Pacific Place, Jakarta. Tapi Keta sudah tidak ingat lagi tanggal dan bulan pertemuan antara dirinya, Andrew dan Adriansyah pada awal tahun ini.
"Adriansyah niatnya mau maju calon gubernur, minta restu waktu itu," tegas Andrew.
Keta sempat berbelit saat ditanya permintaan bantuan yang disampaikan Adriansyah ke Andrew dalam pertemuan tersebut.
"Bisa bantuan dana mungkin atau materil moril," jawab Keta langsung ditimpali Hakim Ketua John H Butarbutar, "Jangan mungkin," hardik Hakim John.
Keta menjelaskan dalam pertemuan selama sekitar 30 menit tersebut belum ada pembicaraan soal dana. "Belum ada bicara dana, (Adriansyah) ngasih tahu peluang dia," sambung Keta.
Keta tidak tahu menahu keuntungan yang didapat Andrew bila membantu Adriansyah dalam pencalonan Pilgub Kalsel. "Saya nggak tahu," ujarnya.
Andrew Hidayat didakwa memberikan duit Rp 1 miliar, USD 50 ribu, SGD 50 ribu kepada Adriansyah selaku Anggota DPR 2014-2019
Duit diberikan menurut Jaksa pada KPK karena Adriansyah selaku anggota DPR RI telah membantu pengurusan perizinan usaha pertambangan perusahaan-perusahaan yang dikelola oleh terdakwa Andrew Hidayat di Kabupaten Tanah Laut, Kalsel. (fdn/aan)











































