Hari ini hingga H+1 Lebaran, Kendaraan Berat Dilarang Beroperasi

Jalur Mudik 2015

Hari ini hingga H+1 Lebaran, Kendaraan Berat Dilarang Beroperasi

Rini Friastuti - detikNews
Senin, 13 Jul 2015 11:31 WIB
Hari ini hingga H+1 Lebaran, Kendaraan Berat Dilarang Beroperasi
Foto: Imam Wahyudiyanta
Jakarta - Untuk mengantisipasi kemacetan saat Lebaran, hari ini Pemerintah resmi melarang mobil pengangkut barang untuk beroperasi. Larangan tersebut berlaku pada H-4 hingga H+1 lebaran.

Terhitung Senin, 13 Juli 2015 pukul 00.00 WIB hingga 19 Juli 2015 pukul 00.00 WIB, Kemenhub mengumumkan untuk melarang angkutan barang beroperasi. Pelarangan operasi angkutan berat ini berlaku di Pulau Jawa, Provinsi Lampung dan Provinsi Bali.

Kendaraan yang dilarang beroperasi terdiri dari pengangkut bahan bangunan, truk tempelan, truk gandeng, serta kontainer. Selain itu juga pengangkut barang dengan sumbu lebih dari 2.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan ini tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut BBM dan BBG, ternak, bahan sembako, pupuk, susu murni dan barang antaran pos. Aturan larangan tersebut juga tidak berlaku bagi barang ekspor/impor dari dan ke pelabuhan laut Tanjung Priok, Tanjung Emas, dan Tanjung Perak yang telah mendapat izin kepala dinas provinsi setempat.

Sementara prioritas akan diberikan kepada pengangkutan bahan pokok yang tidak tahan lama dan cepat rusak yang diangkut melalui jalur darat.

(rni/nwk)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads