Terhitung Senin, 13 Juli 2015 pukul 00.00 WIB hingga 19 Juli 2015 pukul 00.00 WIB, Kemenhub mengumumkan untuk melarang angkutan barang beroperasi. Pelarangan operasi angkutan berat ini berlaku di Pulau Jawa, Provinsi Lampung dan Provinsi Bali.
Kendaraan yang dilarang beroperasi terdiri dari pengangkut bahan bangunan, truk tempelan, truk gandeng, serta kontainer. Selain itu juga pengangkut barang dengan sumbu lebih dari 2.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara prioritas akan diberikan kepada pengangkutan bahan pokok yang tidak tahan lama dan cepat rusak yang diangkut melalui jalur darat.
(rni/nwk)











































