5 Hakim Tinggi Turun Tangan, Ratu Narkoba Ola Tetap Lolos dari Vonis Mati

5 Hakim Tinggi Turun Tangan, Ratu Narkoba Ola Tetap Lolos dari Vonis Mati

Andi Saputra - detikNews
Senin, 13 Jul 2015 10:59 WIB
5 Hakim Tinggi Turun Tangan, Ratu Narkoba Ola Tetap Lolos dari Vonis Mati
Foto: ari saputra
Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) Banten menguatkan vonis nihil yang dijatuhkan kepada ratu narkoba Meirika Franola alias Ola. Alhasil, Ola kembali lolos dari hukuman mati.

Vonis mati pertama dijatuhkan pada awal tahun 2000 karena terlibat ekspor narkoba dalam jumlah besar ke Inggris. Tetapi hukuman matinya dianulir Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi seumur hidup pada 2012. Rekan Ola, Rani telah dieksekusi mati pada Januari 2015.

Lolos dari hukuman mati, Ola tidak kapok. Ia masih terus memantau peredaran narkoba dari balik penjara. Terdapat sejumlah transaksi keuangan dalam bisnis narkoba atas namanya. Aparat lalu menggulung kembali Ola dan dihadirkan ke PN Tangerang. Jaksa di kasus kedua ini menuntut Ola dengan hukuman mati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 2 Maret 2015, majelis PN Tangerang mevonis nihil Ola. Ratu narkoba itu lagi-lagi lolos dari hukuman mati. Tidak terima dengan putusan ini, jaksa lalu banding. Apa kata Pengadilan Tinggi (PT) Banten?

"Menguatkan putusan PN Tangerang tanggal 2 Maret 2015 Nomor 1752/Pid.Sus/2014/PN.Tng, khusus terhadap dakwaan kedua," putus majelis PT Banten sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (13/7/2015).

Tidak tanggung-tanggung, lima orang hakim turun tangan mengadili Ola. Mereka yaitu Syaukat Mursalin, Ester Siregar, Lief Sofijullah, Abdul Hamid Pattiradja dan Tumpak Situmorang. Vonis ini diketok 18 Juni 2015 lalu dengan panitera Soehardi. (asp/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads