Vonis mati pertama dijatuhkan pada awal tahun 2000 karena terlibat ekspor narkoba dalam jumlah besar ke Inggris. Tetapi hukuman matinya dianulir Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi seumur hidup pada 2012. Rekan Ola, Rani telah dieksekusi mati pada Januari 2015.
Lolos dari hukuman mati, Ola tidak kapok. Ia masih terus memantau peredaran narkoba dari balik penjara. Terdapat sejumlah transaksi keuangan dalam bisnis narkoba atas namanya. Aparat lalu menggulung kembali Ola dan dihadirkan ke PN Tangerang. Jaksa di kasus kedua ini menuntut Ola dengan hukuman mati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menguatkan putusan PN Tangerang tanggal 2 Maret 2015 Nomor 1752/Pid.Sus/2014/PN.Tng, khusus terhadap dakwaan kedua," putus majelis PT Banten sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (13/7/2015).
Tidak tanggung-tanggung, lima orang hakim turun tangan mengadili Ola. Mereka yaitu Syaukat Mursalin, Ester Siregar, Lief Sofijullah, Abdul Hamid Pattiradja dan Tumpak Situmorang. Vonis ini diketok 18 Juni 2015 lalu dengan panitera Soehardi. (asp/try)











































