"Terkait dengan kedudukan sebagai gubernur, beliau kan pejabat publik. Kita arahkan untuk selalu taat hukum, taat konstitusi. Yang dilakukan penegak hukum harus didukung," kata Juru Bicara PKS, Mardani Ali Sera saaat dihubungi, Senin (13/6/2015).
Di sisi lain, Mardani menekankan bahwa praduga tak bersalah tetap berlaku kepada Gubernur Gatot. "Praduga tidak bersalah akan tetap berlaku," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita akan lihat situasinya. Kan belum ada detail, belum tentu terkait dengan Pak Gatot. Kemungkinannya banyak. Yang pasti, penegakan hukum harus dijunjung tinggi," ucap Mardani.
Sebelumnya, Tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di ruang kerja Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho terkait penyidikan kasus suap terhadap tiga hakim PTUN Medan. KPK pun akan segera melakukan pemeriksaan terhadap gubernur yang baru saja mendapat opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK itu.
"Geledah atau sita (di kantor Gubernur Sumatera Utara) ini adalah dalam rangka tugas kami mendalami 'penyertaan' (deelneming) fakta hukum siapapun pihak-pihak terkait atau yang memiliki keterkaitan dan bertanggung jawab atas kasus ini. Apakah pemberi kuasa ataukah atasan pemberi kuasa ataukah juga penerima kuasa kasus TUN ini. Untuk selanjutnya para pihak terkait akan dimintai keterangan," kata Plt Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji, Minggu (12/7/2015) malam.
Informasi yang didapat, KPK akan menjadwalkan pemeriksaan kepada Gatot Pujo Nugroho minggu ini. Materi pemeriksaan salah satunya untuk mengkonfirmasi beberapa barang bukti yang disita KPK dari ruangan Gatot.
(imk/tor)











































