"Kami pastikan akan hadir di sidang," ujar Kabid Humas Polda Bali, Kombes Heri Wiyanto, saat dikonfirmasi, Senin (13/7/2015).
Heri juga mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan jawaban atas permohonan praperadilan Margriet. Tetapi Hery belum bersedia membeberkan jawaban dari polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang tersebut akan dipimpin oleh hakim tunggal Ahmad Paten Sili. Margriet resmi menggugat penetapan status tersangka yang dilakukan Polda Bali. Gugatan itu dilayangkan Kamis (2/7/2015).
Nama hakim Peten beberapa waktu lalu mencuat setelah ia dan anggota majelisnya menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada staf Kejaksaan Tinggi Denpasar Permadi karena kasus korupsi Rp 1,9 miliar. Namun Permadi malah memilih dihukum 19 tahun penjara. (rvk/rvk)











































