"Sidang digelar Senin ini," ujar Humas PN Denpasar, Hasoloan Sianturi, saat dikonfirmasi, Senin (13/7/2015).
Sidang tersebut akan dipimpin oleh hakim tunggal Ahmad Paten Silly.Dia mengatakan, PNΒ Denpasar akan tetap menjaga sidang ini agar berjalan tertib.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Margriet resmi menggugat penetapan status tersangka yang dilakukan Polda Bali. Gugatan itu dilayangkan Kamis (2/7/2015). PN Denpasar menunjuk hakim Achmad Peten Sili menjadi hakim tunggal praperadilan.
Nama hakim Peten beberapa waktu lalu mencuat setelah ia dan anggota majelisnya menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada staf Kejaksaan Tinggi Denpasar Permadi karena kasus korupsi Rp 1,9 miliar. Namun Permadi malah memilih dihukum 19 tahun penjara. (rvk/rvk)











































