Demikian disampaikan, Humas Polres Inhu, Iptu Yarmen Djambak kepada detikcom, Minggu (12/7/2015). Korban merupakan warga Kecamatan Peranab Inhu.
"Tadi siang korban didampingi keluarganya membuat laporan ke Polsek setempat atas dugaan perkosaan," kata Yarmen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus perkosaan ini, lanjut Yarmen didiga pertama kali terjadi pada Juni 2015. Kala itu korban diajak ayah tirinya untuk mencari kayu ke perkebunan karet.
Sesampai di perkebunan karet, beber Yarmen, korban dipaksa untuk membuka baju oleh ayah tirinya. Korban menolak perintah tersebut.
"Namun ayah tiri korban lantas mengambil goloknya mengancam akan membunuh bila tidak bersedia buka baju," kata Yarmen.
Karena di bawah ancaman, lanjutnya, akhirnya korban terpaksa membuka semua pakaian yang dia kenakan. Setelah itu ayah tiri biadap itu melampiaskan nafsunya.
"Usai memperkosa anak tirinya, pelaku mengancam jika menceritakan pada ibu atau warga lainnya akan dibunuh," kata Yarmen.
Rupanya aksi perkosaan masih berlanjut beberapa hari kemudian. Di rumah sendiri, pelaku lagi-lagi minta diladeni anak tirinya.
"Karena tak tahan terus diperkosa, akhirnya korban melaporkan kasus ini. Kita sudah melakukan visum terhadap korban," kata Yarmen.
Selanjutnya, pihak Polsek Peranap akan menjemput pelaku. Ternya ayah tiri biadap itu sudah kabur meninggalkan rumah.
"Kita lagi memburu pelaku yang diduga kabur ke kabupaten tetangga. Semoga saja pelaku segera bisa ditangkap," tutup Yarmen. (cha/rvk)











































