"Karena penetapan ini kan langsung, sehingga pelaksanaan dari putusan PT TUN itu juga langsung berlaku. Kalau kita konsisten dengan undang-undang, tentunya kita harus mematuhi putusan ini," tutur Wasekjen PPP kubu Romahurmuziy, Arsul Sani kepada detikcom, Minggu (12/7/2015).
Menurut Arsul putusan PT TUN sangat jelas bahwa membatalkan putusan PTUN. Sehingga keabsahan kepengurusan dikembalikan sesuai SK Menkum HAM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu Sekjen PPP kubu Djan Faridz, Dimyati Natakusumah menganggap putusan PT TUN tak menentukan kepengurusan. Pasalnya adalah putusan PTUN masih menjadi objek sengketa.
"PT TUN hanya membatalkan PTUN dan berdasarkan UU Nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara pasal 115 yang berbunyi 'hanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang dapat dilaksanakan', jadi selama belum inkracht masih dalam sengketa dan tidak bisa digunakan sebagai alas untuk menyatakan menang," kata Dimyati.
Dia juga menganggap bahwa putusan PT TUN tak menggunakan dasar yuridis atau dasar AD/ART parpol dan bekas pembuktian PTUN. Dimyati menyebut PT TUN mengambil keputusan yang subjektif.
Konflik internal PPP bermula pada saat masa-masa Pemilu 2014. Saat masa kampanye, Djan Faridz bersama mantan Ketum PPP Suryadharma Ali hadir di acara Gerindra. Hal itu kemudian direspons negatif oleh Suharso Monoarfa (eks Waketum), Emron Pangkapi (eks Waktum), dan Roomahurmuziy/Romi (saat itu sebagai Sekjen).
Sejak itu internal PPP pecah dan dimulailah penjajakan islah. Partai tersebut sempat islah lewat sebuah Rapimnas di Cisarua, Bogor, Jawa Barat dan berlanjut hingga pelaksanaan Pilpres untuk mendukung pasangan Prabowo-Hatta.
Pasangan yang mereka usung pun kalah, kemudian dimulailah perpecahan 'season' kedua. Kubu Romi terlebih dahulu menggelar Muktamar di Surabaya dan dirinya terpilih menjadi Ketua Umum, hanya berselang 3 hari sebelum Presiden Joko Widodo dilantik.
Tak lama kemudian kubu Djan Faridz pun menggelar Muktamar di Jakarta. Djan terpilih sebagai Ketua Umum didampingi oleh Dimyati sebagai sekjen dan langsung menduduki kantor DPP PPP.
Namun Menkum HAM Yasonna Laoly mengesahkan kepengurusan yang dipimpin Romi. Kubu Djan pun menggugat SK Menkum HAM ke PTUN dan diterima.
Putusan PTUN kemudian digugurkan oleh PT TUN sehingga kepengurusan disesuaikan ke SK Menkum HAM. Dengan demikian saat ini kubu Romi merasa dimenangkan.
Berikut isi petikan putusan PT TUN Jakarta soal PPP:
1. Menerima permohonan banding dari Tergugat/Pembanding, Tergugat Intervensi 1/Pembanding, Para Tergugat Intervensi 2/Pembanding, Para Tergugat Intervensi 3/Pembanding, dan Para Tergugat Intervensi 5/Pembanding;
2. Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta nomor 217/G/2014/PTUN-JKT tanggal 25 Februari 2015 yang dimohonkan banding tersebut:
MENGADILI SENDIRI:
I. Dalam Penundaan:
- Menyatakan mencabut dan menyatakan tidak berlaku serta tidak memiliki kekuatan hukum lagi Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 217/G/2014/PTUN-JKT tanggal 6 November 2014 tentang penundaan pelaksanaan keputusan objek sengketa;
II. Dalam Eksepsi:
- Menerima eksepsi Tergugat/Pembanding dan Tergugat Intervensi 1/Pembanding tentang kewenangan absolut pengadilan;
III. Dalam Pokok Perkara:
1. Menyatakan gugatan Penggugat/Terbanding dan Penggugat II Intervensi/Terbanding tidak dapat diterima;
2. Menghukum Penggugat/Terbanding dan Penggugat II Intervensi/Terbanding untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan yang dalam pemeriksaan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (bag/van)











































