Djan Faridz Tak Khawatir PPP Gagal Ikut Pilkada Serentak

Djan Faridz Tak Khawatir PPP Gagal Ikut Pilkada Serentak

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Minggu, 12 Jul 2015 11:07 WIB
Djan Faridz Tak Khawatir PPP Gagal Ikut Pilkada Serentak
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Meski dinyatakan kalah di PT TUN, Ketum PPP hasil Muktamar VIII Jakarta Djan Faridz mengaku tak khawatir akan persiapan Pilkada serentak. Dia tak memusingkan soal siapa yang akan tanda tangan untuk merestui kader yang ikut Pilkada.

"Terserah siapa yang tanda tangan, yang jelas kalau kami tak khawatir. Partai-partai KMP seperti Gerinda, PAN, PKS, Golkar, semua siap menampung kader PPP," kata Djan kepada detikcom, Minggu (12/7/2015).

Selain itu Djan juga masih berpegang pada KPU yang membolehkan 'restu' kader lewat dua kepengurusan. Maka dia tetap akan ikut memberi pertimbangan atas kader yang melenggang ke Pilkada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau Pilkada kan sudah ada jalan keluar dari KPU mengizinkan pendatanganan 2 pihak," ujar dia.

Djan juga akan berkonsultasi dengan Majelis Syariah dan Mahkamah Partai. Dia berharap kubu Romahurmuziy juga melakukan hal yang sama.

Konflik internal PPP bermula pada saat masa-masa Pemilu 2014. Saat masa kampanye, Djan Faridz bersama mantan Ketum PPP Suryadharma Ali hadir di acara Gerindra. Hal itu kemudian direspons negatif oleh Suharso Monoarfa (eks Waketum), Emron Pangkapi (eks Waktum), dan Roomahurmuziy/Romi (saat itu sebagai Sekjen).

Sejak itu internal PPP pecah dan dimulailah penjajakan islah. Partai tersebut sempat islah lewat sebuah Rapimnas di Cisarua, Bogor, Jawa Barat dan berlanjut hingga pelaksanaan Pilpres untuk mendukung pasangan Prabowo-Hatta.

Pasangan yang mereka usung pun kalah, kemudian dimulailah perpecahan 'season' kedua. Kubu Romi terlebih dahulu menggelar Muktamar di Surabaya dan dirinya terpilih menjadi Ketua Umum, hanya berselang 3 hari sebelum Presiden Joko Widodo dilantik.

Tak lama kemudian kubu Djan Faridz pun menggelar Muktamar di Jakarta. Djan terpilih sebagai Ketua Umum dan langsung menduduki kantor DPP PPP.

Namun Menkum HAM Yasonna Laoly mengesahkan kepengurusan yang dipimpin Romi. Kubu Djan pun menggugat SK Menkum HAM ke PTUN dan diterima.

Putusan PTUN kemudian digugurkan oleh PT TUN sehingga kepengurusan disesuaikan ke SK Menkum HAM. Dengan demikian saat ini Romi dimenangkan.

(bag/van)


Berita Terkait