Lalu bagaimana tanggapan kubu Agung cs?
"Saya enggan menanggapi pernyataan siapapun yang tendensius, arogan, provokatif dan tidak ada value intelektualnya. Yang pasti dalam menghadapi persoalan ini kami menghormati proses hukum sampai keputusan yang berkekuatan hukum tetap," kata Bendahara Umum Golkar Kubu Agung, Sari Yuliati dalam pesan singkat, Sabtu (11/7/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menikmati adrenalin yang tercipta karenanya. Ngeri-ngeri sedap istilah Pak Sutan Bhatoegana," ujar Sari.
Dia yakin Golkar sebagai partai besar dan berpengalaman di bawah kepemimpinan Agung bisa sukses dan mampu melewati masalah ini.
"Saya yakin Partai Golkar sukses di bawah kepemimpinan Agung Laksono dan Zainudin Amali," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan Bendum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical), Bambang Soesatyo menyebut agar kubu Agung Laksono jangan senang dulu dengan putusan PT TUN itu.
"Keputusan banding PTUN mengabulkan kubu Ancol dan Menkumham. Namun kepengurusan mereka belum bisa dianggap sah," kata Bambang saat dihubungi, Jumat (10/7/2015).
Bambang menegaskan kubu Ical akan mengajukan kasasi terkait putusan banding tersebut. Selain itu, Bambang juga mengatakan bahwa putusan itu belum berkekuatan hukum tetap.
"Karena kita akan melakukan upaya hukum kasasi. Sehingga keputusan hukum belum inkracht. Di samping itu juga kita tunggu keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tanggal 24 Juli mendatang," tegas Bambang.
"Jadi, kubu Ancol (Agung) jangan mimpi basah dulu," ujar Bambang menambahkan. (slh/hri)










































